Sidang Pertanggungjawaban APBD Humbahas, Bupati Hadapi DPRD Seorang Diri Tanpa Kehadiran Wakil Bupati

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS,pilar fakta, id. –Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menjadi perhatian publik. Di tengah agenda yang menjadi salah satu forum akuntabilitas terpenting pemerintah daerah, perhatian masyarakat justru tertuju pada ketidakhadiran Wakil Bupati yang diketahui sedang berada di Christchurch, New Zealand, Senin (6/7/2026)

Dalam sidang tersebut, Bupati Humbahas, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., hadir secara langsung untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus menerima pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam proses evaluasi penggunaan anggaran daerah yang berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pembagian peran kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Di saat Bupati menghadapi pembahasan intensif bersama DPRD, Wakil Bupati justru tidak terlihat mendampingi karena berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat kebijakan publik, Lamhot Silaban, ST, menilai momentum sidang pertanggungjawaban APBD merupakan agenda strategis yang semestinya dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan daerah.

“Pertanggungjawaban APBD bukan agenda seremonial. Ini merupakan forum akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Ketika Bupati harus menjawab berbagai pertanyaan DPRD mengenai penyelenggaraan pemerintahan, kehadiran Wakil Bupati seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat,” ujar Lamhot,

Menurut Lamhot, kepemimpinan daerah seharusnya mencerminkan kebersamaan dalam menghadapi setiap tantangan pemerintahan, terlebih pada momentum penting yang menentukan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Masyarakat tentu bertanya, mengapa pada saat salah satu agenda paling penting pemerintahan berlangsung, Wakil Bupati justru berada di luar negeri. Jika memang perjalanan tersebut merupakan tugas kedinasan atau memiliki urgensi tertentu, maka sebaiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.

Baca Juga:  Kades Sidokepung Ajak Warga Bersatu Lewat Karnaval Budaya HUT RI ke-81

Lamhot juga menyoroti dinamika hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, fungsi utama seorang Wakil Bupati adalah membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan.

“Perbedaan pendapat dalam pemerintahan adalah hal yang wajar. Namun masyarakat tentu berharap Wakil Bupati lebih mengedepankan pelaksanaan tugas konstitusionalnya sebagai pendamping kepala daerah. Pada saat-saat strategis seperti pembahasan APBD inilah publik dapat menilai sejauh mana sinergi kepemimpinan benar-benar berjalan,” tegasnya.

Secara investigatif, sejumlah pertanyaan kini berkembang di tengah masyarakat. Apakah keberangkatan ke Christchurch, New Zealand, merupakan perjalanan dinas resmi atau perjalanan pribadi? Apakah perjalanan tersebut telah memperoleh izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan? Apakah terdapat agenda pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan Kabupaten Humbang Hasundutan? Dan mengapa perjalanan tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda pertanggungjawaban APBD yang telah lama dijadwalkan?

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Wakil Bupati mengenai tujuan, dasar penugasan, durasi, sumber pembiayaan, maupun urgensi perjalanan ke luar negeri tersebut. Ketiadaan informasi tersebut membuat ruang publik dipenuhi berbagai pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Bagi masyarakat Humbang Hasundutan, yang kini dinantikan bukan sekadar keberadaan Wakil Bupati di luar negeri, melainkan penjelasan yang transparan mengenai alasan ketidakhadirannya pada salah satu agenda paling strategis dalam siklus pemerintahan daerah. Prinsip akuntabilitas tidak hanya berlaku terhadap penggunaan APBD, tetapi juga terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap pejabat publik yang memperoleh mandat dari rakyat.

Demak

 

(DS/BN/PL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru