Ketua Umum LPKSM PATROLI Desak Mabes Polri dan Polda NTB Usut Tuntas Video Viral yang Diduga Menghina Al-Qur’an dan Islam

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai memuat pernyataan yang diduga menghina Al-Qur’an dan ajaran Islam memicu perhatian publik. Video tersebut menjadi perbincangan luas di berbagai platform digital dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, menyampaikan keprihatinannya sekaligus mendesak Mabes Polri, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, serta instansi terkait untuk bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tersebut melalui proses penyelidikan yang profesional.

Menurut H. Sukarman, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Kami mendesak Mabes Polri, Polda NTB, dan seluruh aparat penegak hukum agar segera menelusuri identitas pihak yang ada dalam video, mengamankan barang bukti digital, memeriksa para saksi, serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur pidana. Jangan sampai persoalan yang menyangkut nilai-nilai keagamaan dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas H. Sukarman, Senin (20/7/2026).»

Senada dengan itu, Pembina Umum LPKSM PATROLI, Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa setiap informasi yang diduga berkaitan dengan penghinaan terhadap simbol maupun ajaran agama harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta kerukunan antarumat beragama.

«”Kami meminta Mabes Polri, Polda NTB, Bareskrim Polri, Direktorat Siber, Kominfo, dan seluruh instansi terkait segera melakukan pendalaman terhadap video yang beredar. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian hukum sangat penting agar masyarakat memperoleh kejelasan dan situasi tetap kondusif,” ujar Mbah Semar.»

Baca Juga:  Bupati Humbahas Ikuti HUT Apkasi dan Kabupaten Deli Serdang

Selain itu, Mbah Semar mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terpancing melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dari aspek hukum, apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan adanya unsur tindak pidana, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

LPKSM PATROLI berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut. Penanganan yang cepat dan sesuai prosedur hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah berkembangnya informasi yang dapat memperkeruh situasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda NTB mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan status hukum terhadap pihak yang berkaitan dengan video yang beredar. Oleh karena itu, proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kabiro Pasuruan, Abdul Rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Berita Terbaru