PERNYATAAN TEGAS & TUNTUTAN PERTANGGUNGJAWABAN

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas Ucapan Penghinaan & Fitnah yang Disampaikan Melalui Pesan WhatsApp

Saya, Aryani, dengan tegas menolak dan tidak menerima segala ucapan hinaan, tuduhan tanpa bukti, serta kata-kata kasar yang disampaikan secara langsung melalui percakapan WhatsApp atas nama kontak nonik, yang berbunyi:

“Gak nyangka seorang bangsat lebih dari bangsat LG, hanya modal nipu laki-laki bisa dapat keuntungan…”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan tersebut adalah fitnah nyata, penghinaan martabat, serta pencemaran nama baik yang sangat merugikan kehormatan diri saya. Saya menegaskan dengan tegas: saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan, tidak pernah menipu siapa pun, dan tidak pernah memanfaatkan hubungan dengan pihak lain demi keuntungan pribadi.

Fakta semakin memperkuat bahwa tuduhan tersebut tidak didasari kebenaran: setelah saya meminta penjelasan atas ucapan yang disampaikan, nomor WhatsApp saya langsung diblokir. Hal ini membuktikan pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut tidak berani menghadapi kebenaran, tidak berani mempertanggungjawabkan perkataannya, dan sengaja menghindari klarifikasi secara langsung.

Bukti rekam percakapan yang utuh saya simpan dengan baik, dan merupakan alat bukti sah yang dapat saya gunakan untuk menuntut pertanggungjawaban secara penuh, baik dalam ranah hukum pidana maupun hukum perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

RANAH PIDANA

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
​Pasal 433: Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda kategori II.
​Pasal 435: Jika tuduhan yang disampaikan diketahui tidak benar, ancaman pidana menjadi lebih berat.
​Pasal 436: Penghinaan ringan yang disampaikan lewat tulisan atau pesan, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
​
UU Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008)
​Pasal 27A: Setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal lewat sistem elektronik.
​Pasal 45A: Pelanggaran Pasal 27A diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,-. Pesan WhatsApp termasuk dalam sistem elektronik yang dilindungi undang-undang ini.

Baca Juga:  Koalisi Sipil Soroti Penggusuran di Laoli, Sebut Penanganan Konflik Agraria Perlu Dialog

RANAH PERDATA
Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti seluruh kerugian yang timbul.
​Pasal 1372 KUHPerdata: Orang yang kehormatannya atau namanya baik diserang, berhak menuntut pemulihan nama baik secara luas serta ganti kerugian moril maupun materiil atas kerusakan yang dialaminya.

PERINGATAN TEGAS

Kepada pihak yang menyampaikan ucapan tersebut:

Membuka kembali akses komunikasi dan segera menarik seluruh ucapan serta tuduhan yang disampaikan secara terbuka kepada semua pihak yang mengetahui hal ini.
​
Menyampaikan permohonan maaf secara resmi, jelas, dan tanpa paksaan, serta menyebarkannya setara dengan jangkauan penyebaran pesan penghinaan tersebut.
​
Menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab dalam waktu yang wajar, sebelum saya melampirkan bukti lengkap percakapan beserta fakta pemblokiran ini, melaporkan perbuatan Anda secara resmi kepada Kepolisian, dan menuntut seluruh hak hukum saya melalui jalur pengadilan.

Saya menjaga kehormatan diri serta lembaga Pilar Fakta ID dengan teguh. Tidak ada satu orang pun yang boleh sembarangan melontarkan kata-kata kotor, tuduhan tanpa bukti, lalu lari dengan cara memblokir akses komunikasi untuk menghindari tanggung jawab. Segala perbuatan pasti ada balasannya, baik di dunia maupun di hadapan Allah SWT.

Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sadar, tanpa tekanan dari pihak mana pun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

Ar𝘪ani
Pimpinan Pilar Fakta ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Berita Terbaru