SIDOARJO, JAWA TIMUR — PILARFAKTA.ID
Perjudian Sabung Ayam, Cap Djikie, serta Dadu yang berpusat di wilayah Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, hingga saat ini masih berjalan terus tanpa gangguan. Penyelenggara terlihat sama sekali tidak mengindahkan keluhan maupun aduan warga — padahal masyarakat sudah berkali-kali melaporkan hal ini kepada pihak berwenang.
Hal ini menimbulkan satu pertanyaan besar yang terus diajarkan warga: ke mana sebenarnya Aparat Penegak Hukum? Apakah mereka benar-benar tidak tahu, sengaja menutup mata, atau justru masalah ini sudah mendapat perlindungan tertentu?
Sungguh ironis. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya, namun sampai detik ini belum terlihat satu pun langkah nyata dari aparat penegak hukum setempat. Padahal:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Semua bentuk perjudian sudah dilarang tegas dalam Pasal 303 KUHP dan UU No.7 Tahun 1974
– Penyelenggara, pengelola, serta yang memfasilitasi sama-sama dapat diproses pidana
– Pembiaran pun punya konsekuensi bagi aparat yang berwenang
Sebagai media yang menjunjung kebenaran, PilarFakta.id beserta Mitra Indonesia Satu meminta penjelasan sekaligus tindakan nyata:
Polres Sidoarjo dan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur — harap segera jelaskan apa kendalanya, lalu bertindaklah sesuai sumpah jabatan. Jangan biarkan hukum hanya jadi tulisan di kertas saja.
Masyarakat tidak butuh janji manis. Masyarakat butuh keadilan dan ketertiban yang nyata. Kami pantau terus sampai tuntas.
Ariani
Direktur Utama — PilarFakta.id & Mitra Indonesia Satu




















