SURABAYA – Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026). Persidangan dengan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi kejadian.
Namun, agenda pemeriksaan saksi belum berjalan maksimal. Salah satu saksi yang dinilai penting, Imam, kembali belum dapat hadir karena masih berada di luar kota menjalankan pekerjaannya sebagai sopir.
Kakak korban, Natalia, mengatakan Imam sebelumnya juga tidak dapat menghadiri persidangan karena waktu pemanggilan yang dinilai terlalu singkat. Sementara pada persidangan kali ini, berdasarkan informasi yang diterimanya, Imam masih berada di Cirebon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk minggu lalu memang posisi Mas Imam di Bima dan tidak bisa hadir karena waktunya terlalu mepet. Yang minggu ini tadi saya tanya, katanya posisinya masih di Cirebon,” kata Natalia seusai persidangan.
Natalia mengaku tidak dapat memaksa saksi meninggalkan pekerjaannya. Ia berharap Imam dapat menyediakan waktu untuk hadir pada persidangan berikutnya dengan mendapatkan izin dari pihak yang mempekerjakannya.
“Saya juga tidak bisa memaksa orang untuk meninggalkan pekerjaannya, karena saya tidak punya hak untuk itu. Saya berharap minggu depan Mas Imam bisa menyediakan waktunya. Saya juga meminta pengertian dari pihak juragannya, setidaknya menyempatkan waktu dua hari,” ujarnya.
Saksi Dinilai Mengetahui Langsung Kejadian
Menurut Natalia, Imam merupakan salah satu saksi yang dinilai mengetahui langsung peristiwa yang dialami Louis.
Selain Imam, terdapat dua saksi lain yang diminta untuk dihadirkan dalam persidangan, yakni Natalia sendiri dan Bagas.
“Dari permintaan jaksa ada tiga, sesuai dengan yang diperiksa di kepolisian. Saya, Mas Bagas yang melihat dari jauh, kemudian Mas Imam yang memang berada di sebelah Louis,” ungkap Natalia.
Selain pemeriksaan saksi, Natalia juga menyoroti agenda pembukaan atau pemutaran rekaman CCTV yang sebelumnya disebut akan diperlihatkan dalam persidangan.
Ia mengatakan, hakim sebelumnya telah menyampaikan bahwa rekaman CCTV tersebut semestinya dapat diperlihatkan. Namun, agenda itu belum terlaksana.
“Memang minggu lalu ada pembahasan dari Yang Mulia Pujiono kalau pembukaan CCTV itu harusnya sekarang. Kemarin informasinya Budil lupa membawa laptop,” katanya.
Natalia menilai rekaman CCTV penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta keberadaan orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.
Sebut Ada Tiga Orang dalam Rekaman CCTV
Terkait jumlah orang yang diduga terlibat, Natalia mengatakan berdasarkan rekaman CCTV terdapat tiga orang yang menurutnya terlibat dalam peristiwa tersebut.
Salah satu nama yang disebutnya adalah Abdul Fattah, yang menurut Natalia telah berhasil ditangkap polisi.
“Kalau yang dilihat dari CCTV memang tiga orang itu. Abdul Fattah juga sudah berhasil ditangkap. Jadi totalnya ada tiga,” ujarnya.
Natalia juga mempertanyakan anggapan bahwa para terdakwa berada di lokasi hanya untuk melerai.
Menurut dia, apabila seseorang memang bermaksud melerai, seharusnya ada tindakan nyata untuk menghentikan pemukulan maupun memberikan pertolongan kepada korban setelah kejadian.
“Kenapa disebut pengeroyokan? Memang ada satu pun dari kalian, sebegitu banyak orang, yang melerai? Kalau melerai, kita pegang di tengah-tengah. Ini malah dipukulin, kemudian mereka langsung bubar sendiri-sendiri. Tidak ada yang membantu adik saya berdiri atau menanyakan kondisinya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban. Adapun pembuktian mengenai siapa yang melakukan kekerasan dan bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Persoalan Bongkar Muat Disebut sebagai Pemicu
Natalia menjelaskan, berdasarkan versinya, persoalan tersebut bermula ketika dirinya menolak permintaan bongkar muat barang milik Yusuf di tempat usahanya.
Ia memperkirakan jumlah barang yang hendak dibongkar mencapai sekitar 30-an karton.
“Kalau menurut saya karena saya tidak mau bongkar-muatkan barangnya Yusuf. Seingat saya sekitar 35 atau 37 karton, pokoknya 30-an,” katanya.
Natalia menegaskan penolakan tersebut, menurutnya, bukan karena persoalan pribadi. Saat itu kondisi tempat usaha sedang penuh dan digunakan oleh sejumlah penyewa.
Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti seseorang yang hendak menggunakan tempat milik orang lain. Menurutnya, permintaan seharusnya disampaikan terlebih dahulu dan tidak dapat dipaksakan apabila kapasitas tempat tidak memungkinkan.
“Kalau usaha kita mau nunut muat atau bongkar muat di tempat siapa, kita izin dulu. ‘Saya ada kiriman, bisa tidak numpang bongkar muat?’ Kalau ternyata tempatnya terbatas, masa saya mau maksa?” ujarnya.
Natalia menyebut lokasi tersebut merupakan tempat sewa yang digunakan oleh sejumlah pelaku usaha.
“AgriMek ini kan tempat sewa. Yang sewa di sana bukan cuma saya, ada lima orang. Kebetulan waktu itu holding saya banyak,” jelasnya.
Menurut Natalia, setelah penolakan tersebut, Yusuf kemudian menelepon dan memarahinya. Ia menilai persoalan bisnis semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan tidak berujung pada kekerasan.
“Kalau misalnya Mas tidak mau menumpangkan adik saya, masa saya marah-marah sama Mas? Karena tempatnya tidak muat, akhirnya menolak barang itu. Seharusnya bisa dibicarakan,” katanya.
Kakak Korban Minta Hukuman Setimpal
Natalia menegaskan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila para terdakwa nantinya terbukti bersalah.
Menurutnya, tuntutan tersebut bukan semata-mata karena persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum dan efek jera.
“Kalau Mas tanya apa yang membuat saya ingin mendapatkan keadilan semaksimal mungkin, faktor utamanya itu tadi. Tujuan dibuat undang-undang itu apa? Kalau undang-undang tidak bisa menekan kriminalitas manusia, buat apa dibuat undang-undang?” tegasnya.
Natalia juga menyinggung ketentuan pidana dalam KUHP baru sebagai salah satu rujukan pemikirannya mengenai pentingnya hukuman yang proporsional terhadap tindak pidana.
Ia mengaku khawatir apabila pelaku kekerasan merasa hukuman yang diterima terlalu ringan, dapat muncul anggapan bahwa tindak kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang kecil.
“Jangan sampai orang berpikir, ‘Saya berbuat seperti itu paling cuma menjalani hukuman sebentar.’ Kalau begitu, apa kabar hukum di Indonesia?” ujarnya.
Natalia mengatakan dirinya sebelumnya telah berupaya membuka ruang penyelesaian melalui proses di kepolisian. Namun, ia memilih agar perkara tersebut tetap diproses melalui mekanisme hukum.
Ia menyebut sebelumnya sempat ada permintaan maaf dan tawaran penggantian biaya pengobatan dalam proses di kepolisian.
“Dari awal saya sudah bilang, ayolah kita sama-sama menghargai hukum yang sudah berjalan,” katanya.
Soroti Dugaan Tekanan di Luar Perkara
Di luar substansi perkara, Natalia juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa terganggu setelah peristiwa tersebut. Ia mengaku mendapat dugaan ancaman dan tekanan dari pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan perkara.
Natalia juga mengaku sempat mengalami kondisi fisik yang membuatnya harus menjalani pemeriksaan medis.
“Yang membuat saya terpukul itu ancaman-ancamannya. Sampai tidur tidak tenang, pekerjaan saya terganggu. Saya sampai ke rumah sakit karena tiba-tiba sesak napas,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tekanan terhadap pihak lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara. Natalia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kalau kalian punya urusan dagang dalam bentuk apa pun dengan mereka, itu urusan kalian, bukan urusan saya,” tegasnya.
Natalia juga menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Ia berharap hukum diterapkan secara setara tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kekuasaan seseorang.
“Jangan merasa punya power, jangan merasa punya money, terus jadi suka-suka seperti itu. Saya di sini ingin mengajarkan, ayo kita junjung tinggi keadilan di Indonesia dan rasa kemanusiaan,” pungkas Natalia.
Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya masih berlanjut. Kehadiran saksi Imam serta agenda pemeriksaan rekaman CCTV menjadi bagian yang masih dinantikan dalam persidangan berikutnya.
Seluruh dugaan dan keterangan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan status bersalah atau tidak bersalah pada akhirnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.




















