KASUS SUSI PURWANTI DI SWALAYAN HASBUNA RESMI DAMAI, LAPORAN DI DITRESKRIMUM JATANRAS POLDA JATENG DICABUT*

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*SEMARANG* – Proses hukum terkait meninggalnya *Susi Purwanti* di Swalayan Hasbuna Semarang akhirnya berakhir. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh *Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah*. Kuasa hukum pihak pelapor dari *LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, SE, SH*, pada *31 Agustus 2026* resmi mencabut laporan polisi di Polda Jateng setelah adanya *Akta Perdamaian* yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Alhamdulillah hari ini kami dari LBH Mukti Pajajaran sudah mencabut laporan di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng. Kami bersama keluarga almarhumah Susi Purwanti sudah membuat akta perdamaian. Tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari,” ujar *Andreas Wuisan, SE, SH* saat ditemui di Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andreas menambahkan, perdamaian ini demi kebaikan bersama dan agar tidak berkepanjangan di ranah hukum. Pihaknya mengapresiasi itikad baik keluarga almarhumah dalam menyelesaikan perkara ini.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Sementara itu, perwakilan keluarga *Susi Purwanti* juga menyampaikan hal senada. Mereka menerima keputusan damai ini dengan lapang dada.

“Kami keluarga sudah ikhlas dan memaafkan. Ini musibah, kami serahkan semua kepada Tuhan. Dengan adanya perdamaian ini semoga semua pihak bisa tenang,” kata perwakilan keluarga Susi Purwanti.

Pihak manajemen *Swalayan Hasbuna* juga menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

“Kami dari manajemen Hasbuna turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah Susi Purwanti. Ke depan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar perwakilan manajemen Hasbuna.

Dengan adanya pencabutan laporan dan akta perdamaian, maka penanganan kasus ini di *Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng* resmi dihentikan. Pihak kepolisian pun mengapresiasi langkah restorative justice yang ditempuh kedua belah pihak.

Kini, dengan tercapainya perdamaian, diharapkan tidak ada lagi polemik dan semua pihak bisa melanjutkan kehidupan dengan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Berita Terbaru