PROBOLINGGO – PILARFAKTA.ID 9/10/2026 –
Aktivitas galian pasir di kawasan Jalan Raya Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan. Namun, berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, aktivitas pengangkutan material pasir masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa akses jalan menuju area galian pasir memiliki penerangan yang terbatas. Meski demikian, sejumlah truk pengangkut material terlihat keluar masuk melalui jalur tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Kamis (8/10/2026), tim investigasi gabungan dari sejumlah media mendatangi lokasi untuk menghimpun informasi terkait aktivitas pertambangan tersebut. Di lokasi, tim bertemu dengan seorang pria bernama Sholeh yang disebut sebagai perwakilan pengelola tambang.
Saat dimintai keterangan mengenai operasional tambang, Sholeh menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung sepanjang hari.
“Kalau tambang ini tidak ada tutupnya, Pak. Buka 24 jam nonstop,” ujar Sholeh singkat.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti, terutama untuk memastikan status perizinan, pola operasional, serta pemenuhan ketentuan keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
**Status Perizinan Perlu Dipastikan**
Kegiatan pertambangan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain legalitas, aktivitas truk pengangkut pasir juga perlu menjadi perhatian, khususnya terkait keselamatan pengguna jalan, penerangan akses menuju lokasi, potensi kerusakan infrastruktur, serta kemungkinan dampak debu dan kebisingan terhadap masyarakat sekitar.
Tim investigasi mendorong instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan mengenai status operasional galian pasir tersebut.
**Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait**
Hingga berita ini disusun, tim redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status perizinan kegiatan pertambangan tersebut. Dengan demikian, dugaan mengenai persoalan legalitas masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak pengelola tambang dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.TIM /REDAKSI .




















