SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, 9 OKTOBER 2026 —pilarfakta sum-sel. Seorang warga bernama Sawinah secara resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus pada tanggal 22 Agustus 2026 di Tangerang, memberikan wewenang penuh kepada Maryanto untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpanya ke pihak kepolisian. Surat kuasa ini dibuat secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak manapun, dan telah dibubuhi materai yang sah.

Sawinah berdomisili di Kosambi Timur RT/RW 001/014, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sementara penerima kuasa, Maryanto, berdomisili di Kampung Cengklong RT/RW 017/009, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Surat kuasa ini difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kecamatan Kosambi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, pelaku yang diduga bernama Ahmad Jalaludin alias Coper diduga telah melakukan serangkaian tindak pidana terhadap korban. Berikut adalah dugaan pasal yang dilanggar:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DUGAAN TINDAK PIDANA DAN KETENTUAN HUKUM

No. Uraian Perbuatan Dasar Hukum Ancaman Pidana
1 Penipuan — Mengiming-imingi pencairan klaim BPJS KUHP Pasal 378 Penjara paling lama 5 tahun
2 Pencabulan dan pemaksaan hubungan intim KUHP Pasal 285 Penjara paling lama 12 tahun
3 Pengancaman dan pemaksaan kehendak KUHP Pasal 335 Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
4 Penipuan dengan menyamar sebagai petugas/pejabat KUHP Pasal 382 Penjara paling lama 6 tahun
5 Tindak kekerasan berbasis gender UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 9 Penjara 5–15 tahun

Baca Juga:  Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Pangenan

PERNYATAAN DAN TINDAKAN LANJUT

Dalam surat kuasa tersebut tertulis: “Dengan ini memberikan kuasa untuk pelaporan polisi atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang bertanggungjawab agar diproses secara hukum yang berlaku. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar digunakan sebagaimana mestinya.”

Melalui penerima kuasa, pihak korban menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan ke kepolisian diharapkan segera ditindaklanjuti sehingga keadilan dapat segera ditegakkan.

Kaperwil pilarfakta sum-sel Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SAWINAH BERIKAN KUASA KHUSUS, LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL KE KEPOLISIAN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru