SIDOARJO – Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan Forum Peduli Hukum Muda (FPHM). Organisasi tersebut mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga sekolah yang disebut dalam sejumlah dugaan persoalan, mulai dari pengelolaan dana revitalisasi hingga dugaan pungutan yang membebani wali murid.
Founder FPHM Sidoarjo, M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA, menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan klarifikasi administratif. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan sekolah dan penggunaan anggaran pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan pertama tertuju pada SDN Wonokasian. FPHM meminta pemeriksaan terhadap penggunaan dana revitalisasi sekolah, termasuk kesesuaian anggaran, pelaksanaan pekerjaan fisik, dan dokumen pertanggungjawabannya. Selain itu, muncul dugaan penghalangan tugas jurnalistik terhadap jurnalis media Barata Persada yang juga diminta untuk diklarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan berikutnya mengarah ke SDN Ngaresrejo. FPHM mendesak Dinas Pendidikan memeriksa penggunaan dana revitalisasi di sekolah tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sementara itu, di SMPN 3 Sidoarjo, FPHM menyoroti dugaan pemaksaan keikutsertaan siswa dalam kegiatan Outing Day Learning (ODL) di luar Jawa Timur serta dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid.
FPHM meminta kejelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, mekanisme penetapan biaya, sifat keikutsertaan siswa, serta transparansi pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua.
Jangan Tunggu Polemik Membesar
FPHM menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu menunjukkan langkah nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan. Persoalan yang menyangkut anggaran negara, hak peserta didik, dan beban pembiayaan keluarga tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan.
Pemeriksaan, menurut FPHM, harus dilakukan secara objektif dan menyentuh substansi persoalan, bukan sekadar memenuhi formalitas. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
FPHM juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap menghormati hak pihak-pihak yang diperiksa.
Kini, tindak lanjut Dinas Pendidikan menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi, pelaksanaan kegiatan sekolah, dan kemungkinan pungutan yang membebani wali murid telah dijalankan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, seluruh persoalan tersebut tetap berstatus dugaan. Klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo diperlukan agar persoalan ini terang, berimbang, dan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan. Pengawasan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.
Kabiropasuruan




















