PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan program penghapusan sanksi administratif berupa pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan insentif fiskal daerah ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan di seluruh wilayah Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda. Langkah ini dirancang agar pemilik kendaraan dapat mengurus administrasi kendaraannya secara lebih terjangkau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Ninno menambahkan bahwa fasilitas pembebasan pokok pajak juga diberikan kepada wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih. Melalui skema ini, penunggak pajak tidak perlu membayar seluruh akumulasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujar Ninno Wastikasari.
Selain pembebasan denda dan penyesuaian pokok pajak lama, pemerintah daerah juga memberikan insentif khusus bagi sektor angkutan niaga. Pemprov Riau memberikan potongan sebesar 40 persen untuk pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor khusus angkutan barang.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” tutur Ninno Wastikasari.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menilai kebijakan ini sangat membantu masyarakat dan optimistis dapat menekan angka tunggakan pajak secara signifikan. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau tersebut mengimbau warga agar segera mendatangi Samsat terdekat selama periode pemutihan berlangsung.
“Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan terbatas yang tidak hadir setiap tahun. Pihaknya meminta warga memanfaatkan kemudahan layanan Samsat sebelum batas waktu program berakhir.
“Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.”




















