Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menghentikan kegiatan

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menghentikan kegiatan mulai Sabtu (6/12/2025) hari ini. Langkah ini menjadi tindakan paling tegas pemerintah dalam merespons potensi pelanggaran lingkungan yang diduga memperparah bencana banjir dan longor di Sumatra Utara (Sumut)

Tiga perusahaan yang terkena sanksi penghentian sementara adalah PT Agincourt Resources (pertambangan), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan/sawit) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.

Seluruh perusahaan diinstruksikan mengikuti audit lingkungan ketat sebagai syarat pemulihan operasional. Pemeriksaan resmi dijadwalkan pada 8 Desember 2025 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut diambil usai Menteri Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Pemerintah menemukan sejumlah temuan terkait aktivitas yang berpotensi memicu kerusakan ekologis.

Baca Juga:  Kapolda Metro Minta Jajaran Kedepankan Kecepatan dan Tanggap Hadapi Bencana

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebutkan bahwa hasil pemantauan dari helikopter memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Terlihat pembukaan lahan masif untuk pembangunan PLTA, hutan tanaman industri, tambang hingga kebun sawit.

Tekanan lingkungan itu menimbulkan turunnya material kayu, sedimentasi dan erosi besar-besaran di kawasan hulu.

Rizal menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir. Pemerintah pun menilai perlunya penindakan strategis agar kerusakan tidak semakin meluas.

Menteri Hanif menekankan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting. Kawasan ini tidak boleh dikompromikan mengingat curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

Bareskrim Selidiki Dugaan Illegal Logging Penyebab Banyaknya Kayu Terbawa Banjir di Sumatera
Situasi tersebut menjadikan wilayah hulu sangat rentan terhadap bencana besar jika tekanan lingkungan tidak segera dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa
Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.
Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.
Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers
Pastikan Konektivitas Pulih, Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Padang Mantuang di Padang Pariaman
Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenkum Riau Siap Akselerasi Transformasi Digital di Riau
Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:23 WIB

Viral!! Kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,di geruduk masa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:17 WIB

Wah.. Lagi Lagi Tersorot Polsek Bahodopi Dengan Publik,Ada Apa Dengan kinerja Mereka Terhadap Masyrakat lalai Dengan Tanggung jawabnya.

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:05 WIB

Pimpinan perusahaan Pilarfakta. Id Menanti Kan Etika Baik Dari Polsek Bahodopi Yang Tidak MengindahKan Pelaporan Korban Pengeroyokan.

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:51 WIB

Lagi Lagi Terjadi Pengeroyokan Tanpa Ada Alasan Yang Jelas, Adakah Keadilan Di Indonesia Ini.

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah hukum di Indonesia yang menjamin kemerdekaan pers

Berita Terbaru