LSM FPSR DPD SIDOARJO Bongkar Dugaan Cacat Administratif Pemecatan Kasipem Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id, Sidoarjo, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo mendampingi kasus pemecatan perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kuat cacat prosedur administratif. Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada Ulis Dewi Purwanti, S.Pd, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Kletek.
LSM FPSR bersama kuasa hukumnya, Arif Darobi, SH, menyatakan telah menerima kuasa penuh dari Ulis Dewi Purwanti untuk mengawal persoalan hukum dan administrasi atas pemberhentian tersebut.
Ulis Dewi Purwanti mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa adanya klarifikasi maupun pemeriksaan administratif. Ia menyebut baru mengetahui adanya surat pemberhentian tertanggal 26 November 2025 yang dikirim ke rumahnya, saat dirinya masih berada dalam tahanan.

Selain mempertanyakan prosedur pemecatan, Ulis Dewi Purwanti juga telah mengajukan Surat Keberatan Administratif atas pemberhentiannya sebagai Kasipem Desa Kletek.
Dalam surat pemberhentian tersebut disebutkan bahwa dasar pemecatan mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Camat Taman. Namun, rekomendasi camat yang dimaksud tidak dilampirkan dalam surat keputusan pemberhentian tersebut.

Untuk memperoleh kejelasan, Selasa, 13 Januari 2026, Ketua LSM FPSR Sidoarjo Agus Harianto, SH, bersama kuasa hukumnya Arif Darobi, SH, melakukan klarifikasi langsung dengan mendatangi Kantor Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam klarifikasi tersebut, rombongan LSM FPSR bertemu dengan Penjabat (PJ) Kepala Desa Kletek, Muhamad Cholis, guna menanyakan secara langsung dasar hukum dan mekanisme administratif pemberhentian Ulis Dewi Purwanti.
Dalam keterangannya, Muhamad Cholis menyampaikan bahwa surat pemberhentian terhadap Ulis Dewi Purwanti telah dilakukan sesuai prosedur, dengan rekomendasi dari Camat Taman yang kemudian diteruskan ke Bupati Sidoarjo, serta berpedoman pada Peraturan Bupati.
Namun saat diminta untuk memperlihatkan atau memberikan salinan surat rekomendasi dari Camat Taman, pihak Kepala Desa menyatakan belum dapat memberikannya dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan terkait. Padahal, dalam surat pemberhentian tersebut tercantum adanya rekomendasi camat, namun tidak disertai lampiran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM FPSR Sidoarjo ( Agus Harianto SH )bersama Kuasa Hukumnya ( Arif Darobi SH ) meminta agar salinan surat rekomendasi Camat Taman dapat diberikan dalam waktu sekitar satu minggu. Setelah pertemuan tersebut, LSM FPSR secara resmi menyerahkan Surat Keberatan Administratif kepada Kepala Desa Kletek.
Surat keberatan administratif itu juga ditembuskan kepada:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Bupati Kabupaten Sidoarjo
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Camat Taman Kabupaten Sidoarjo.

Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto, SH, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Ulis Dewi Purwanti patut diduga cacat prosedur administratif. Hal ini karena yang bersangkutan tidak pernah dipanggil secara resmi untuk klarifikasi, tidak dilakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2024, serta tidak diberikan hak jawab dan pembelaan diri.
Selain itu, pemberhentian tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ulis Dewi Purwanti S,Pd, diketahui telah menjalani pidana selama 1 tahun 9 bulan, namun dalam putusan pengadilan tersebut tidak terdapat pencabutan hak jabatan.
Dengan demikian, tidak terdapat larangan administratif bagi Ulis Dewi Purwanti S,Pd, untuk tetap menjabat sebagai perangkat desa. Pemberhentian tetap yang dilakukan dinilai sebagai sanksi administratif tambahan yang tidak diperintahkan oleh pengadilan dan berpotensi melampaui kewenangan pemerintah desa.

Sebagai penutup, Agus Harianto SH menegaskan bahwa LSM FPSR( Front Pembela Suara Rakyat ) DPD Sidoarjo bersama Kuasa Hukumnya akan menempuh seluruh langkah hukum dan administratif yang tersedia apabila rekomendasi dari Camat Taman tidak dapat dibuktikan secara terbuka. Ia menilai transparansi dokumen menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.
LSM FPSR Sidoarjo juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemberhentian perangkat Desa Kletek, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa.

( KAPERWIL JATIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru