Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Labuhan Deli, 3 Pelaku Diamankan

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id,Belawan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin, 12 Januari 2026, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan grebek sarang narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba. Ketiga tersangka yang diamankan yakni M (46) dan R (54) yang merupakan dua orang wanita sebagai pengedar, serta B (63) sebagai pengguna.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 pipet ujung runcing, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Rabu, 14 Januari 2026, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan sarang peredaran narkoba.

Baca Juga:  Polri Terus Kirimkan Pasukan serta Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera, Sinergi Kemanusiaan Bersama PT Pelni

“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba kemudian melakukan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menjelaskan, pada tahap awal penggerebekan petugas menyasar rumah TSK M, di mana barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar milik TSK M.
“Dari hasil interogasi, TSK M mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari TSK R. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TSK R di rumahnya,” jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba lainnya.(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Kondusifitas Selama Ramadhan, Amankan Pelaku Balap Liar
Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Kebakaran Hebat! Gudang Solar Diduga Ilegal di Pekanbaru menggegerkan warga
Gerak Cepat Polres Probolinggo Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:25 WIB

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Kondusifitas Selama Ramadhan, Amankan Pelaku Balap Liar

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:51 WIB

Kebakaran Hebat! Gudang Solar Diduga Ilegal di Pekanbaru menggegerkan warga

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Berita Terbaru

Daerah

Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:21 WIB