Polisi Tangkap Praktik Illegal Logging di Sungai Nibung, Tiga Pelaku Diringkus

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, pilarfakta.id – Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging). Operasi ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah hukum Riau.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (30/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.

“Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai. Total kayu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai volume setara dengan delapan unit truk colt diesel, yang rencananya akan segera diolah menjadi papan siap jual,” jelas Fahrian.

Keberhasilan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menanggapi informasi tersebut, Tim Tipidter bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan sejak Rabu sore guna memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut.

Pada pukul 17.00 WIB, tim menemukan tumpukan kayu yang terapung, dan setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan.

“Petugas pun segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan,” ucap Fahrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja di bawah perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu-kayu tersebut juga diduga kuat milik seorang individu berinisial P, yang saat ini identitasnya tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” tegas Fahrian.”

“Polres Bengkalis Sikat Praktik Illegal Logging di Sungai Nibung, Tiga Pelaku Diringkus
Raden Heru Jumat, 30 Januari 2026 | 11:34:21 WIB 87

Baca Juga:  Paguyuban Rajawali Tangerang Bagikan Ribuan Takjil di Tigaraksa, Perkuat Solidaritas Sosial di Bulan Ramadan

PEKANBARU – Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging). Operasi ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah hukum Riau.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (30/1/2026).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.

“Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai. Total kayu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai volume setara dengan delapan unit truk colt diesel, yang rencananya akan segera diolah menjadi papan siap jual,” jelas Fahrian.

Keberhasilan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menanggapi informasi tersebut, Tim Tipidter bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan sejak Rabu sore guna memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut.

Pada pukul 17.00 WIB, tim menemukan tumpukan kayu yang terapung, dan setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan.

“Petugas pun segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan,” ucap Fahrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja di bawah perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu-kayu tersebut juga diduga kuat milik seorang individu berinisial P, yang saat ini identitasnya tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” tegas Fahrian.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Bupati Humbahas Temui Kementerian PU Terkait Penanganan Pascabencana
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 06:48 WIB

Bupati Humbahas Temui Kementerian PU Terkait Penanganan Pascabencana

Jumat, 10 April 2026 - 05:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL

Berita Terbaru