Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, pilarfakta.id – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Kabiro pasuruan abdul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon
Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI
Tim Kemhan RI Tinjau Rencana Lokasi Yonif TP 955/HS di Humbahas
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Hadir Lindungi Jemaah Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Pemkab Humbahas Ikuti Rakor BPSDM Perhubungan se-Indonesia, Dorong Pemenuhan SDM Transportasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL

Kamis, 9 April 2026 - 11:24 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga

Kamis, 9 April 2026 - 11:21 WIB

Penyerahan Nutrisi GENTING, Bukti Nyata Sinergi Cegah Stunting di Kota Cirebon

Kamis, 9 April 2026 - 11:18 WIB

Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 9 April 2026 - 11:16 WIB

Tim Kemhan RI Tinjau Rencana Lokasi Yonif TP 955/HS di Humbahas

Berita Terbaru