Polsek Kampar Kiri melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI)

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri. Dalam operasi ini, polisi menyita 7 unit rakit PETI.

Operasi tersebut digelar di sepanjang Sungai Setingkat, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (1/11/2025). Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, serta melibatkan 15 personel gabungan.

Setelah menempuh perjalanan menuju Desa Sungai Raja, tim melanjutkan perjalanan ke aliran Sungai Setingkai yang lokasinya hanya dapat diakses dengan kendaraan roda dua. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim tiba di pinggiran aliran sungai dan segera memulai penyisiran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sampai di situ saja, tim kemudian menelusuri ke hulu sungai dan berhasil menemukan kembali dua unit rakit isap lainnya. Selanjutnya, penelusuran dilanjutkan ke hilir sungai dengan menggunakan perahu piyau milik masyarakat. Di lokasi ini, tim menemukan empat unit rakit hisap tambahan, sehingga total rakit yang ditemukan berjumlah tujuh unit.

Baca Juga:  Penghargaan Swasembada Pangan ini menjadi bukti komitmen Bapak Kapolda Lampung beserta jajaran

Meskipun operasi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan rakit, petugas tidak menemukan satu pun pelaku di lokasi. Para pelaku diduga kabur setelah mengetahui adanya operasi ini.

“Pada saat dilakukan penindakan tidak ditemukan para pelaku, diduga kegiatan operasi penindakan sudah diketahui oleh para pelaku,” imbuh Kompol Rusyandi Z. Siregar.

Petugas Polsek Kampar Kiri, dibantu oleh tiga orang masyarakat setempat, segera menarik seluruh rakit mesin isap ke lokasi pelabuhan sungai. Sekitar pukul 13.00 WIB, ketujuh rakit yang dilengkapi mesin isap dan selang isap tersebut dinaikkan ke atas truk colt diesel dan dibawa menuju Markas Polsek Kampar Kiri untuk dijadikan barang bukti.

Operasi penindakan PETI yang berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam ini berakhir pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Kampar Kiri berkomitmen untuk terus memberantas kegiatan PETI yang merusak lingkungan, terutama di aliran sungai Kabupaten Kampar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Bupati Humbahas Temui Kementerian PU Terkait Penanganan Pascabencana
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:11 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 06:06 WIB

POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

Jumat, 10 April 2026 - 05:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru