Satpol PP Pekanbaru Tegaskan New Paragon Masih Disegel dan Dilarang Beroperasi

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, pilarfakta.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, memberikan penjelasan terkait hasil penyelidikan dan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberikan sanksi tegas berupa penyegelan di tempat usaha yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim tersebut. Penyegelan sendiri dipimpin secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pada 3 Februari lalu.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, sanksi yang diberikan itu sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kota. Kondisi ini menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas kontes kecantikan waria di THM Paragon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan bersangkutan,” ucapnya, Sabtu (14/2/2026).

Sejak terjadinya kasus dugaan kontes kecantikan waria di THM Paragon, kata Yuliarso, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. “Tim PPNS kami sudah melakukan penyelidikan dan pengolahan data secara maraton sejak kejadian (kasus mencuat ke publik),” ungkapnya.

Dalam penyelidikan ini, Satpol PP memanggil dan memintai keterangan secara langsung dari manajemen New Paragon maupun oknum yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial.

Hasil penyelidikan itu kemudian dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Lalu disimpulkan bahwa terjadinya dugaan kontes kecantikan waria itu akibat kurangnya pengawasan dari manajemen Paragon.

Baca Juga:  Bantu Stabilkan Harga Pangan Jelang Idul Fitri, Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Bazar Ramadhan 1447 H.

“Sehingga menimbulkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru,” tegas Yuliarso.

Manajemen tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pada pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan dan menjaga ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya,” terang Yuliarso.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap New Paragon.

“Jadi, mengingat telah terjadinya dugaan pelanggaran, maka pemerintah kota melalui Satpol PP menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke tempat hiburan malam New Paragon sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Yuliarso.

“Kami secara tertulis juga sudah menyampaikan suratnya kepada pelaku usaha perihal penghentian sementara karaoke badan usaha New Paragon,” ulasnya.

Dengan adanya sanksi penyegelan, tempat-tempat hiburan malam diingatkan supaya mematuhi aturan berlaku dalam menjalankan usahanya di Kota Pekanbaru.

“Kita berharap situasi di Kota Pekanbaru tetap kondusif dan tidak ada informasi lain kecuali yang kami sampaikan ini,” tutup Yuliarso.

Seperti diketahui, video dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman dan protes dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh juga menggelar aksi unjuk rasa di tempat hiburan tersebut.

Pemko Pekanbaru selanjutnya mengambil penindakan dengan menyegel tempat usaha New Paragon. Hingga kini tempat usaha bersangkutan masih belum diizinkan beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!
PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan
Pemkot Palangka Raya Gandeng BSI, Perkuat Pembiayaan dan Literasi Perbankan bagi IKM dan UMKM
DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:41 WIB

Di Rohil Riau Berujung Ricuh: Massa Bakar Rumah Diduga Bandar Narkoba!

Sabtu, 11 April 2026 - 09:17 WIB

PERAMBAHAN HUTAN DI LADANG PANJANG TERUS BERLANGSUNG, KAWASAN HP DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN MENJADI PERKEBUNAN SAWIT

Sabtu, 11 April 2026 - 05:10 WIB

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Sabtu, 11 April 2026 - 05:06 WIB

Didukung APBN 2026, Kabupaten Samosir Disiapkan Jadi Sentra Bawang Putih, Vandiko : Program Presiden Yang Harus Disukseskan

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Berita Terbaru