TANGKAP DAN SEGERA PERIKSA PERANGKAT DESA SEBALONG YANG ACUNGKAN CLURIT PADA WARTAWAN TERKAIT PEMBERITAAN TAMBANG ILEGAL.

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan Pilarfakta.id – Rabu 16/12/2026 dugaan ancaman serius terhadap insan pers terjadi di wilayah Nguling. Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online, Supriyadi, secara resmi melaporkan tiga orang ke Polsek Nguling atas peristiwa yang disebutnya sebagai tindakan intimidasi disertai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Tiga nama yang dilaporkan yakni Adi dan Pujiono yang diketahui merupakan perangkat Desa Sebalong, serta Haryanto yang disebut sebagai ayah dari Adi.

Menurut keterangan Supriyadi, insiden terjadi secara mendadak. Ia mengaku didatangi Adi yang membawa clurit dan diduga mengayunkannya ke arah dirinya. Saat itu, Pujiono dan Haryanto disebut berada di lokasi dan turut terlibat dalam situasi yang menegangkan tersebut.

Ketika mencoba meminta penjelasan, Supriyadi menyatakan dirinya justru disinggung soal pemberitaan tambang. Ia menegaskan bahwa berita yang dimaksud bukan berasal dari medianya.“ Saya sudah sampaikan bahwa berita itu bukan dari media kami. Tapi tidak ada ruang klarifikasi. Justru saya merasa keselamatan saya terancam,” ujar Supriyadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa nyawanya dalam bahaya, ia memilih menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan kepada aparat. Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Nguling.

Tekanan Moral untuk APH: Hukum Harus Berdiri Tegak

Kasus ini kini bukan sekadar perkara personal. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin rasa aman bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal*

Publik menanti langkah konkret dan terukur dari kepolisian. Jika dugaan ancaman dengan senjata tajam terhadap pimpinan redaksi saja tidak segera ditindaklanjuti secara serius, maka wajar jika muncul pertanyaan besar: sejauh mana perlindungan negara terhadap kebebasan pers benar-benar dijalankan?

Supriyadi menyampaikan dengan tegas:

“Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang keselamatan wartawan. Kalau tindakan seperti ini tidak segera diamankan dan diproses sesuai hukum, maka akan muncul anggapan bahwa intimidasi terhadap pers bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan atau tindakan yang melanggar hukum.” Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nguling belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun status para terlapor.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas aparat. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan akan menjadi jawaban atas keresahan publik sekaligus bukti bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan tanpa pandang jabatan.

Redaksi Cakra Nusantara Online menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah pers dan supremasi hukum.(KAPERWIL JATIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba*
PilarPakta.id Layangkan Konfirmasi Terbuka, Ketua KUD HEMAT Desa Sinunukan IV Bungkam
Waspada Karhutla! Nihil Hotspot di Muara Medak, Namun Api di Dusun VII Belum Padam — Tim Terpadu Tetap Waspada & Intensifkan Sosialisasi
Peninjauan Ulang Pemakaman Tua Marga Bayat: Musyawarah Berjalan Panas, Perusahaan Akui Dua Lokasi Terkena Dampak
Jaga Keamanan & Kelestarian Lingkungan: Polsek Bayung Lencir Gencarkan Sosialisasi Cegah Aktivitas Ilegal Refinery dan Ilegal Drilling
POLRES MADINA GEREBEK GUBUK DI HUTABARGOT, PRIA 35 TAHUN DIAMANKAN BERSAMA 1,38 GRAM SABU
Demi Sayembara Rp1 Juta, Al-Qur’an Diduga Dilecehkan di Bondowoso, Polisi Buru Aktor di Balik Tantangan
Dokumen Perkara Penganiayaan Ilmiatun Nafia Disorot: Tanggal Berbeda, Penerapan Pasal Dipertanyakan, Kapolda dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:07 WIB

PilarPakta.id Layangkan Konfirmasi Terbuka, Ketua KUD HEMAT Desa Sinunukan IV Bungkam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Waspada Karhutla! Nihil Hotspot di Muara Medak, Namun Api di Dusun VII Belum Padam — Tim Terpadu Tetap Waspada & Intensifkan Sosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:13 WIB

Peninjauan Ulang Pemakaman Tua Marga Bayat: Musyawarah Berjalan Panas, Perusahaan Akui Dua Lokasi Terkena Dampak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Jaga Keamanan & Kelestarian Lingkungan: Polsek Bayung Lencir Gencarkan Sosialisasi Cegah Aktivitas Ilegal Refinery dan Ilegal Drilling

Berita Terbaru