Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,pilarfakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menunjukkan gerak cepat dalam menangani isu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang berlokasi di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan setelah melalui proses gelar perkara yang intensif, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial AH (32) sebagai tersangka.

“Tersangka AH yang merupakan warga Kabupaten Kampar ini diduga kuat menjadi dalang di balik hangusnya lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang tersebut. Luasnya sekitar 3 hektare,” ujar Fahrian Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fahrian menjelaskan kasus ini mulai terendus pada Minggu (15/2/2026) malam, ketika tim Unit Tipidter Satreskrim mendeteksi adanya titik panas (hotspot) melalui pantauan satelit.

Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, tim gabungan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi titik koordinat dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat guna memadamkan kobaran api.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AH membeberkan alasan yang cukup mengejutkan di balik aksinya. Ia mengaku nekat membakar tumpukan kayu (perun) dan semak belukar pada Kamis (12/02/2026) sore.

“Alasannya karena merasa terganggu oleh keberadaan sarang tawon di lokasi tersebut dan berniat memusnahkannya dengan api,” ucap Fahrian.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Humbahas Laksanakan Musrenbang RKPD 2027 di Paranginan

Sayangnya, tindakan ceroboh tersebut berbuah petaka ketika sisa pembakaran yang dianggap sudah padam ternyata merambat ke vegetasi sekitarnya.

Api perlahan membesar sepanjang hari Jumat hingga mencapai puncaknya pada Minggu siang, yang akhirnya menghanguskan lahan warga seluas 3 hektare dan memicu kepulan asap di wilayah sekitarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bilah parang dan satu bibit sawit yang telah hangus terbakar.

“Atas perbuatannya AH kini dijerat dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup serta UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Fahrian.

Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi ahli dan pelimpahan berkas perkara (tahap I) agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum di meja hijau.

“Kami mengimbau keras agar masyarakat tidak lagi menggunakan metode bakar untuk membuka atau membersihkan lahan, apa pun alasannya. Jika melihat adanya aktivitas pembakaran yang mencurigakan, warga diharapkan segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam demi menjaga Riau bebas asap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB