Jawa Tengah,Pilar fakta id – Probolinggo, 30 Maret 2026 — Jika hukum masih ada di negeri ini, maka pertanyaan besar hari ini adalah: kenapa tambang yang jelas-jelas memicu konflik justru seolah “tak tersentuh”?
Mediasi resmi di Balai Desa Tanjungrejo yang seharusnya menjadi solusi, justru berubah menjadi bukti telanjang bahwa tambang diduga merasa lebih tinggi dari rakyat — bahkan lebih tinggi dari aturan!
Ketidakhadiran pihak tambang bukan sekadar absen, tapi tamparan keras untuk wibawa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Tokoh masyarakat, Mas Haipur, tanpa basa-basi membongkar realita pahit:
“Ini bukan lagi soal mediasi gagal. Ini penghinaan! Tambang tidak hadir, seolah merasa kebal hukum. Pertanyaannya: siapa yang membiarkan ini?”
Sindiran keras pun mengarah langsung ke pemerintah daerah dan aparat:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau rakyat kecil mangkir, cepat dipanggil! Tapi kalau perusahaan? Kenapa diam? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran, atau lebih parah: ada yang ‘bermain’!”
Kesabaran warga sudah di titik nol. Ultimatum bukan lagi sekadar peringatan, tapi alarm terakhir sebelum ledakan sosial terjadi.
“7 hari! Tidak ada lagi toleransi. Jika tetap tidak hadir, maka rakyat yang akan menutup tambang. Ini bukan gertakan!” tegas Mas Haipur.
Ketua Umum LSM Garda Nusantara pun ikut menyiram bensin ke bara yang sudah menyala:
“Ini suara rakyat, bukan suara segelintir orang. Abaikan ini, maka bersiaplah menghadapi gelombang perlawanan!”
Belum selesai soal jalan hancur, kini muncul bau busuk yang lebih menyengat: dugaan penggelapan dana kompensasi.
Misgianto membongkar fakta yang membuat publik geleng kepala. Kesepakatan resmi Rp50.000 (17 Januari 2022) hanya berjalan 6 bulan, lalu dipreteli menjadi Rp30.000 bahkan Rp20.000.
“Ini bukan lagi potongan, ini perampasan terang-terangan!” ujarnya geram.
Yang bikin merinding:
Perusahaan tetap mengeluarkan Rp50.000!
Artinya?
Ada dugaan kuat oknum yang “menyedot” hak rakyat di tengah jalan!
Pertanyaannya kini:
Di mana aparat? Sudah tahu atau pura-pura tidak tahu?
Suara keras juga datang dari pemuda. Ade, pengusaha muda Tanjungrejo, menyebut kondisi ini sebagai bentuk penjajahan gaya baru.
“Jalan rakyat dipakai tambang, keuntungan dibawa pergi, yang tersisa hanya kerusakan. Ini bukan pembangunan, ini eksploitasi!” tegasnya.
Dalam kaca mata hukum, pembiaran terhadap konflik tambang dan dugaan pelanggaran hak masyarakat jelas mencoreng prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Jika benar ada praktik penyelewengan dana, maka ini bukan lagi urusan kecil — ini potensi pidana serius.
Hari ini rakyat masih bicara.
Besok? Belum tentu.
7 HARI adalah garis akhir!
Tidak ada respon = AKSI!
Tambang bandel = TUTUP PAKSA!
“Jika negara diam, maka rakyat yang bergerak. Jangan tunggu sejarah kelam terulang hanya karena pembiaran. (kaperwil Jatim )




















