Angkutan Batu Bara Masih Melintas Bebas – Apakah Larangan Sudah Dicabut? Masyarakat Sumsel Minta Pemerintah Jelaskan

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYUNG LENCIR, pilarfakta.id – 01 FEBRUARI 2026 – Kondisi jalan raya di simpang B 80 Sindang marga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan semakin memprihatinkan akibat aktivitas angkutan batu bara yang diduga mengabaikan peraturan resmi. Larangan melintas kendaraan angkut batu bara yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin dinilai hanya menjadi kertas kosong dan tidak memberikan dampak nyata bagi pengendalian situasi.

Dalam konteks yang sama, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik bahwa kemungkinan besar peraturan larangan tersebut sudah tidak diperlakukan lagi dan telah diberikan ijin melintas bagi kendaraan angkut batu bara. Namun informasi resmi terkait perubahan kebijakan ini belum secara jelas disampaikan kepada masyarakat, sehingga menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan akibat dampak yang dirasakan.

Saat dihubungi awak media melalui pesan whapsaap untuk mendapatkan klarifikasi, pihak Internal PT MMJ yang bertanggung jawab sebagai pengelola jalan houling menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan sedang dalam masa cuti. Saya kurang tercopy pak. Saya sedang cuti pak. Mungkin lain waktu pak,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Banyuasin, Sulaiman dan juga srianto,ketua DPD PKR Tipikor Musi banyuasin menegaskan perlunya komitmen yang kuat dari pemerintah terkait pengelolaan angkutan batu bara:
“Sudah ada larangan yang jelas, namun masih terus diabaikan – atau mungkin peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan telah diberikan ijin melintas, namun hal ini tidak pernah diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Bagaimana kedepannya jika kondisi ini terus berlanjut? Mulai dari Kali Berau hingga Sri Maju, banyak sekali PUL – PUL kendaraan angkut batu bara yang tidak memiliki papan plang identitas perusahaan sebagai sarana wajib. Dampaknya sangat nyata bagi masyarakat – debu yang mengganggu kesehatan, jalanan licin saat musim hujan, bahkan di Simpang B 80 sudah terjadi penurunan permukaan jalan dan berlubang yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan.”

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Berikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon

Sulaiman juga menambahkan bahwa perbaikan jembatan P6 Lalan yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat hingga saat ini masih belum selesai, semakin memperparah kesulitan akses bagi warga setempat.

“Kami berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi terkait status peraturan larangan dan ijin melintas. Jika memang ijin telah diberikan, maka pemerintah harus menetapkan ketentuan yang jelas terkait tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelancaran dan keamanan jalan raya, serta segera melakukan musyawarah bersama seluruh perusahaan terkait untuk menemukan solusi yang tepat. Sudah cukup masyarakat yang harus merasakan dampak negatif dari aktivitas yang tidak terkelola dengan baik,” tegasnya
Kaperwil pilar
Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik
Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:10 WIB

BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:01 WIB

Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:56 WIB

Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Berita Terbaru