CV PRABU SANG ANOM Terancam Pidana, Dihentikan Paksa, dan Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi.

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, PILAR FAKTA.id,- 5/2/2026 Sanganom benar-benar sedang tidak baik-baik saja. Sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai, warga Dusun Parasan, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, melakukan blokade jalan sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap aktivitas tambang pasir CV PRABU SANG ANOM yang diduga kuat merusak lingkungan, infrastruktur, dan ketenangan hidup masyarakat.

Aksi tersebut dikoordinatori oleh Tinari dan melibatkan warga terdampak langsung. Blokade ini menjadi alarm keras—bukan hanya bagi pelaku usaha tambang, tetapi juga bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dinilai lamban merespons keluhan warga.

Kerusakan jalan desa yang dibangun dari anggaran dana negara, debu pekat, serta retaknya rumah warga memperkuat dugaan pelanggaran perizinan dan perlindungan lingkungan oleh aktivitas tambang CV PRABU SANG ANOM. Namun yang kini disorot tajam warga adalah indikasi pembiaran oleh aparat dan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, warga menuntut kesepakatan resmi tanggung jawab sosial dan lingkungan dari CV PRABU SANG ANOM—meliputi perbaikan jalan, pengendalian debu, dan ganti rugi kerusakan. Bersamaan dengan itu, warga menekan aparat penegak hukum dan Bupati Pasuruan untuk segera bertindak tegas.

Warga menegaskan, jika tidak ada langkah nyata, mereka akan bersurat ke Gubernur Jawa Timur dan Mabes Polri, serta menyiapkan laporan dugaan maladministrasi.

Secara hukum administrasi negara, pembiaran atas kerusakan dan dugaan pelanggaran yang telah berlangsung berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang tindakan pembiaran, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan yang semestinya;
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang memberi kewenangan untuk memeriksa dugaan maladministrasi oleh penyelenggara negara.

Baca Juga:  Even Perdana HSF Horja Bius Mangase Taon Digelar, Wabup Samosir: Budaya Tak Ternilai, Harus Dilestarikan

Warga dan pegiat sipil menilai, diamnya aparat di tengah kerusakan nyata dapat ditafsirkan sebagai kelalaian serius yang merugikan hak masyarakat dan membuka ruang tanggung jawab hukum dan etik pejabat publik.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran tambang berpotensi masuk ranah pidana, antara lain:
Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020): penambangan tanpa izin (pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar);
Pasal 161 UU Minerba: pengangkutan/pemanfaatan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin;
Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: pencemaran/kerusakan lingkungan (pidana penjara dan denda miliaran rupiah);
Potensi pelanggaran UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan atas penggunaan jalan umum untuk kepentingan tambang tanpa izin dan kesepakatan masyarakat.

Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), PASURUAN Herman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti di wacana.

“Jika aparat dan kepala daerah terus membiarkan, maka itu bukan sekadar kelalaian—itu indikasi maladministrasi. Warga berhak menuntut penegakan hukum, termasuk penghentian paksa aktivitas tambang dan pelaporan ke tingkat provinsi hingga pusat,” tegasnya.

Blokade jalan hari ini adalah peringatan terakhir.
Jika hukum tak ditegakkan di daerah, warga Sanganom siap menaikkan eskalasi—melalui jalur konstitusional, laporan maladministrasi, dan intervensi pusat. Negara harus hadir, bukan absen.
KAPERWIL JATIM .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Bishop dan Panitia Sinode Agung GKLI
PPG HKI Sibaganding Audiensi Kepada Bupati Humbahas
Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas
Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan
Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu
Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik
Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global
Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kedatangan Tim Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Percepat Pemulihan Pascabencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:00 WIB

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Bishop dan Panitia Sinode Agung GKLI

Senin, 13 April 2026 - 12:58 WIB

PPG HKI Sibaganding Audiensi Kepada Bupati Humbahas

Senin, 13 April 2026 - 12:54 WIB

Penutupan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026: Ajang Menembak Internasional Sarat Prestasi dan Sportivitas

Senin, 13 April 2026 - 05:37 WIB

Polres Bondowoso Pantau Distribusi LPG 3 Kg Pastikan Tepat Sasaran Tanpa Penyelewengan

Senin, 13 April 2026 - 05:31 WIB

Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

Berita Terbaru

Daerah

PPG HKI Sibaganding Audiensi Kepada Bupati Humbahas

Senin, 13 Apr 2026 - 12:58 WIB