PASURUAN, PILAR FAKTA.id,- 5/2/2026 Sanganom benar-benar sedang tidak baik-baik saja. Sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai, warga Dusun Parasan, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, melakukan blokade jalan sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap aktivitas tambang pasir CV PRABU SANG ANOM yang diduga kuat merusak lingkungan, infrastruktur, dan ketenangan hidup masyarakat.
Aksi tersebut dikoordinatori oleh Tinari dan melibatkan warga terdampak langsung. Blokade ini menjadi alarm keras—bukan hanya bagi pelaku usaha tambang, tetapi juga bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dinilai lamban merespons keluhan warga.
Kerusakan jalan desa yang dibangun dari anggaran dana negara, debu pekat, serta retaknya rumah warga memperkuat dugaan pelanggaran perizinan dan perlindungan lingkungan oleh aktivitas tambang CV PRABU SANG ANOM. Namun yang kini disorot tajam warga adalah indikasi pembiaran oleh aparat dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, warga menuntut kesepakatan resmi tanggung jawab sosial dan lingkungan dari CV PRABU SANG ANOM—meliputi perbaikan jalan, pengendalian debu, dan ganti rugi kerusakan. Bersamaan dengan itu, warga menekan aparat penegak hukum dan Bupati Pasuruan untuk segera bertindak tegas.
Warga menegaskan, jika tidak ada langkah nyata, mereka akan bersurat ke Gubernur Jawa Timur dan Mabes Polri, serta menyiapkan laporan dugaan maladministrasi.
Secara hukum administrasi negara, pembiaran atas kerusakan dan dugaan pelanggaran yang telah berlangsung berpotensi masuk kategori maladministrasi, sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang tindakan pembiaran, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan yang semestinya;
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang memberi kewenangan untuk memeriksa dugaan maladministrasi oleh penyelenggara negara.
Warga dan pegiat sipil menilai, diamnya aparat di tengah kerusakan nyata dapat ditafsirkan sebagai kelalaian serius yang merugikan hak masyarakat dan membuka ruang tanggung jawab hukum dan etik pejabat publik.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran tambang berpotensi masuk ranah pidana, antara lain:
Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020): penambangan tanpa izin (pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar);
Pasal 161 UU Minerba: pengangkutan/pemanfaatan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin;
Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: pencemaran/kerusakan lingkungan (pidana penjara dan denda miliaran rupiah);
Potensi pelanggaran UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan atas penggunaan jalan umum untuk kepentingan tambang tanpa izin dan kesepakatan masyarakat.
Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), PASURUAN Herman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti di wacana.
“Jika aparat dan kepala daerah terus membiarkan, maka itu bukan sekadar kelalaian—itu indikasi maladministrasi. Warga berhak menuntut penegakan hukum, termasuk penghentian paksa aktivitas tambang dan pelaporan ke tingkat provinsi hingga pusat,” tegasnya.
Blokade jalan hari ini adalah peringatan terakhir.
Jika hukum tak ditegakkan di daerah, warga Sanganom siap menaikkan eskalasi—melalui jalur konstitusional, laporan maladministrasi, dan intervensi pusat. Negara harus hadir, bukan absen.
KAPERWIL JATIM .














