Dapat Dari laporan warga Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia 

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,pilarfakta.id – Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah saat Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penggerebekan mendadak pada Selasa (3/2/2026).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB tersebut berhasil mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri yang dicurigai sebagai tempat penampungan menjadi sasaran utama petugas dalam memutus rantai pengiriman tenaga kerja ilegal. Keberhasilan ini membuktikan betapa efektifnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat di era digital.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari curhat warga melalui nomor WhatsApp pribadinya serta layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung direspons cepat dengan penyelidikan mendalam guna memastikan keamanan para calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian,” ujar Fahrian.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, yakni pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Mereka diduga kuat berperan dalam mengorganisir keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.

Ironisnya, di antara para korban yang diselamatkan, petugas menemukan keragaman latar belakang yang memprihatinkan. Selain tiga warga negara Indonesia, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut terjebak dalam pusaran sindikat ini.

“Keempat korban ditemukan di titik penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen resmi, sebuah potret kelam eksploitasi manusia yang menyasar kelompok rentan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Kampar Pimpin MUSRENBANG Dapil IV Kabupaten Kampar Tahun 2026

Proses penggeledahan di lokasi pun dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Disaksikan oleh warga setempat, petugas menyisir setiap sudut rumah penampungan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.

“Delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi penyelundupan serta satu buah paspor milik korban kini telah diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelas Fahrian.

Fahrian menegaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas mafia perdagangan orang yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir.

“Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Fahrian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik janji manis pekerjaan di luar negeri, seringkali terdapat jeratan pidana yang membahayakan nyawa dan martabat manusia.

Fahrian memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menjadi mata dan telinga bagi kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Dengan terus mengaktifkan layanan 110, diharapkan praktik PMI ilegal dan TPPO di wilayah hukum Polres Bengkalis dapat ditekan hingga ke akar-akarnya demi keselamatan bersama,” pungkas Alumni Akpol 2005 itu.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik
Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:10 WIB

BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:01 WIB

Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:56 WIB

Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Berita Terbaru