Diduga Ada Potongan Rp10 Juta Saat Pencairan Dana Desa di Mandailing Natal

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, pilarfakta,id – Dugaan praktik pemotongan dana dalam proses pencairan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, isu tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Seorang oknum kepala desa mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang oleh pihak kecamatan agar proses pencairan dana desa dapat berjalan.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (17/03/2025), ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak berani melakukan pencairan Dana Desa karena adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta per desa dari pihak kecamatan.

Menurutnya, permintaan tersebut menjadi syarat tidak resmi agar proses administrasi pencairan dana desa dapat diproses oleh pihak kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak berani mencairkan dana desa itu. Karena untuk pencairan tersebut pihak kecamatan meminta potongan sebesar Rp10 juta per desa,” ungkapnya kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya merasa keberatan dengan permintaan tersebut karena tidak mengetahui secara jelas tujuan penggunaan uang yang diminta. Selain itu, ia khawatir jika memberikan uang tersebut, dirinya akan kesulitan mempertanggungjawabkannya secara administrasi.

“Belum apa-apa sudah dipotong Rp10 juta. Saya juga tidak tahu itu untuk apa. Kalau saya berikan, nanti dari mana saya mencari penggantinya untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, kepala desa tersebut mengatakan bahwa karena tidak memenuhi permintaan tersebut, proses kelengkapan berkas pencairan dana desa yang diajukan belum juga diproses.

Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya berada dalam posisi sulit, karena di satu sisi masyarakat desa membutuhkan realisasi program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, sementara di sisi lain ia tidak ingin melanggar aturan atau terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dana tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan langsung ke pemerintah desa dengan mekanisme dan pengawasan yang ketat.

Dana Desa digunakan untuk berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi desa, hingga program penanggulangan kemiskinan.

Karena itu, setiap proses pencairan dan penggunaan dana desa harus mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

Sementara itu, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Pimpinan Majelis Dzikir & Sholawat Assyfa Gelar Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H,2026 dan Santunan Anak Yatim

Pihak media juga masih berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak kecamatan yang disebut dalam pengakuan kepala desa tersebut guna mendapatkan penjelasan yang berimbang terkait informasi ini.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Provinsi Sumatera Utara, Ismed Harahap, meminta agar informasi ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

Menurut Ismed, jika dugaan pemotongan dana desa benar terjadi, maka hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat desa karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru berpotensi disalahgunakan.

“Dana desa itu merupakan uang negara yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat di desa, baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat. Jika ada oknum yang melakukan pemotongan di luar ketentuan, tentu itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Ismed Harahap saat dimintai tanggapan.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa harus dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah daerah.

Menurutnya, praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan harus dihentikan agar tidak merusak tujuan utama dari program dana desa yang digagas pemerintah pusat.

“Jika memang ada indikasi seperti itu, kami berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif dan transparan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ismed juga mengingatkan agar para kepala desa tidak ragu untuk melaporkan jika memang terjadi tekanan atau permintaan yang tidak sesuai dengan aturan dalam proses pencairan dana desa.

Dugaan adanya potongan dalam proses pencairan Dana Desa tentu menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan desa serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Berbagai pihak berharap agar instansi terkait, termasuk pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, dapat menelusuri kebenaran informasi ini secara transparan dan objektif.

Langkah klarifikasi dan investigasi dinilai penting dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran Dana Desa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Hingga saat ini, awak media masih terus menelusuri informasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
15 April 2026, Perayaan Paskah Pemerintah Bersama Masyarakat Humbahas
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Senin, 6 April 2026 - 08:36 WIB

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Senin, 6 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Berita Terbaru