Diduga kades mangkol sugiarto,dan Iwan kaur melakukan pungli ke warga

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah ,pilarfakta id – Diduga kades mangkol sugiarto,dan Iwan kaur melakukan pungli ke warga mangkol untuk pengurusan/penerbitan surat tanah dengan nominal bervariasi antara 1,5 JT/3 JT.

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pembuatan surat tanah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kini tengah menjadi sorotan hangat.

Beberapa warga mengeluhkan adanya permintaan uang dengan nominal bervariasi oleh oknum perangkat desa untuk penerbitan dokumen pertanahan.( Sertifikat Tanah.)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025), beberapa warga membeberkan pengalaman mereka terkait biaya yang diminta oleh oknum aparat desa terkait pengukuran tanah

Salah satu warga berinisial HLN mengungkapkan atas permintaan uang tersebut. Ia mengaku sempat memberikan uang lebih dari Rp3 juta kepada oknum perangkat desa demi mengurus sertifikat tanahnya.

“Saya sebenarnya merasa sangat keberatan dengan permintaan uang itu. Bahkan, saya sampai harus meminjam uang kepada saudara untuk memenuhi permintaan mereka,” ungkap HLN kepada media, Sabtu (27/12).

HLN menjelaskan bahwa oknum kaur desa berinisial IW bersama rekan-rekannya datang langsung saat proses pengukuran tanah.

Namun, keresahan HLN memuncak ketika oknum tersebut kembali datang untuk meminta tambahan uang di kemudian hari.

Baca Juga:  BIOLOGI DI ERA DIGITAL KAYA INFORMASI, MINIM PENGALAMAN

“Setelah itu, aparat desa tersebut datang lagi untuk meminta uang tambahan, tapi saya katakan sudah tidak ada uang lagi,” tambahnya dengan nada kecewa kepada media ini.

Senada dengan HLN, warga lain bernama AGN,  juga memberikan kesaksian serupa. Kepada media, AGN  membenarkan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa saat mengurus administrasi sertifikat tanah.

Hingga berita ini diturunian

Tim media masih terus berupaya meminta tanggapan Kades Sugiarto guna meminta klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai keluhan warga ini.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa wajib menjalankan pemerintahan dengan prinsip akuntabel, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

PP Nomor 24 Tahun 2016 secara tegas melarang Kepala Desa dan Camat melakukan pungutan liar dalam administrasi pertanahan. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar:

UU Desa (Pasal 26 & 28): Kewajiban memberikan pelayanan tanpa penyalahgunaan wewenang.
Pasal 423 KUHP: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Undang-Undang Tipikor: Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda yang berat.

(Mora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Bupati Humbahas Temui Kementerian PU Terkait Penanganan Pascabencana
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:11 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 06:06 WIB

POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

Jumat, 10 April 2026 - 05:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru