Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Seorang Pria Berinisial PAT Usai Sebar Konten Asusila Di Medsos

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36). Ia diamankan usai dilaporkan menyebar konten video asusila orang lain di media sosial.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus penyebaran video asusila tersebut.

“Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah di Mapolda, Minggu (23/11/25) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka PAT dilakukan di Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (21/11/25). PAT ditangkap oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.

“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber (Polda Babel) kemudian berangkat kesana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,”terangnya.

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Berikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon

Fauzan menjelaskan tersangka PAT sendiri dilaporkan oleh korban pada 11 April 2025 lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

Tersangka PAT dilaporkan oleh korban atas dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.

“Saat ini, tersangka PAT dan barang bukti 1 unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka PAT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Hadir Lindungi Jemaah Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 06:06 WIB

POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

Jumat, 10 April 2026 - 05:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru