Telang, Bayung Lencir, pilarfakta.id – Musi Banyu Asin, 22 Februari 2026
Hutan kawasan di Dusun 3 Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) yang selama ini menjadi penjaga ekosistem dan pelindung warga dari bahaya banjir, kini diduga mengalami kerusakan akibat tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh PT Peputra Inti Indo (PT PII). Perusahaan tersebut diduga membuka hutan kawasan (eks Pakrin) secara ilegal untuk digunakan sebagai parkir dumptruk pengangkut batu bara, menimbun rawa-rawa dengan tanah galian, serta mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – semua dilakukan tanpa izin khusus yang sah untuk pemanfaatan lahan hutan kawasan.
Berdasarkan laporan lapangan, alat berat diduga dikerahkan secara boros, tanah yang digali diduga digunakan untuk menutupi rawa yang menjadi habitat burung, ikan, dan berbagai makhluk hidup lainnya. Kawasan yang semula hijau dan sehat kini berubah menjadi lahan kosong yang hanya dipenuhi kendaraan berat. Kegiatan yang diduga merupakan pelanggaran ini diduga telah berlangsung cukup lama, namun tidak mendapatkan tanggapan tegas dari pihak yang berwenang, khususnya KPH Meranti yang memiliki tugas untuk melindungi hutan kawasan.
“Jangan main tuli buta! Kamu dibayar untuk melindungi hutan, bukan melindungi perusahaan serakah!” tegas Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Muba. “Kita menyatakan dugaan bahwa ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan perusakan ini terus berlanjut.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arwani, Ketua DPC LIN Kabupaten Musi Banyu Asin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam: “Segera tindak tegas! Jangan biarkan PT PII yang diduga melakukan pelanggaran ini berbuat sesuka hatinya lagi! Kalau tidak, Lembaga Investigasi Negara akan ikut campur dan teliti semua yang ada hubungannya untuk membuktikan atau menyanggah dugaan tersebut!”
Srianto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan, juga menambahkan: “Kita tidak akan diam melihat hutan kita yang diduga dirobek-robek. KPH harus bertindak SEKARANG! Kalau tidak, LBH akan mengambil langkah hukum – tidak cuma terhadap PT PII yang diduga bersalah, tapi juga ke instansi yang diduga tidak mau melakukan tugasnya dengan baik!”
Gabungan lembaga menuntut pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Musi Banyu Asin untuk segera turun ke lokasi bersama KPH Meranti dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara semua kegiatan PT PII hingga dugaan pelanggaran dapat diverifikasi melalui penyelidikan resmi
2. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terkait dugaan perubahan fungsi lahan hutan kawasan dan kerusakan ekosistem
3. Menyelidiki dugaan kelalaian atau kolusi yang mungkin terjadi dalam pengawasan hutan kawasan
4. Jika dugaan terbukti benar, segera memulihkan lahan hutan kawasan yang rusak dan memberikan konsekuensi pidana serta perdata yang setimpal kepada pihak yang bersalah
“Hutan ini milik kita semua, bukan milik perusahaan yang diduga hanya mementingkan untung! Jangan dibiarkan dugaan pelanggaran ini berlanjut – stop dan segel seluruh area agar tidak ada kegiatan lagi di hutan kawasan tersebut,” ujar perwakilan gabungan lembaga.
Jika penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tidak terselesaikan dengan baik di tingkat kabupaten dan provinsi Sumatera Selatan, pihaknya siap membuat laporan resmi hingga ke Kantor Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta pengawasan lebih lanjut.
Sulaiman kaperwil pilar sum-sel
Srianto kaperwil mntv Sum-sel.














