Singingi Hilir — Polsek Singingi Hilir lakukan Pengecekan di Desa Koto Baru menyusul adanya laporan masyarakat dan menindaklanjuti info dari salah satu media online mengenai kegiatan pemurnian emas ilegal yang beroperasi secara tertutup di sebuah toko emas. Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (26/11/2025) Pagi, dan langsung menyasar bangunan yang diduga digunakan untuk membakar pentolan emas tanpa izin.
Pengecekan dimulai dengan penyisiran pada seluruh area toko Mas Garuda oleh anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ongki Aleksander termasuk ruang dalam yang selama ini jarang dibuka untuk umum. Di lokasi itu, petugas Tidak menemukan peralatan yang digunakan untuk proses pembakaran emas, hanya gudang lama yang terbengakalai yang sudah tidak terpakai, Seperti ban bekas dan peralatan Rongsokan Lainnya.
Pengecekan ini adalah upaya menindaklanjuti laporan adanya aktivitas pemurnian emas ilegal di wilayah Singingi Hilir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban serupa diperkirakan akan kembali dilakukan pada lokasi lain yang terindikasi menjalankan aktivitas pembakaran emas tanpa izin, seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait dampak bau, limbah, dan kekhawatiran soal penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Kapolsek Singingi Hilir Melalui Kanit Reskrim Ipda Dinda Elsa Kencana dalam keterangannya menjelaskan akan terus berupaya menindak tegas ilegal yang ada di wilayah hukum nya.
“Terimakasih informasinya, Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat ini, yang berbau ilegal akan terus kami upayakan menindak dengan Tegas”, Tutur Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH.














