Ketum PPDI Sebut Putusan MK Tidak Berfaedah Bagi Permasalahan Wartawan

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id. -Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI) Feri Sibarani, S.H., M.H, CCDE, CLDSI menyampaikan hasil analisanya terhadap Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan penelusuran, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memberikan penafsiran konstitusional bahwa sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut merupakan respons atas permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata karena berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers dan mengancam kebebasan berekspresi.

Menurut Feri Sibarani, pihaknya sebagai salah satu organisasi Pers memiliki kajian tersendiri dan riset faktual dilapangan secara rill apa yang menjadi Permasalahan utama insan Pers, yakni kalangan wartawan dan pegiat media diseluruh Indonesia.

“Putusan MK sebagaimana dimaksud pada Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin 19/1/2026 itu tidak berfaedah sama sekali untuk perbaikan iklim Pers itu sendiri. Penafsiran konstitusional seperti itu sudah klasik, dan cenderung tidak ada artinya, karena faktanya dari tahun ke tahun banyak wartawan yang dipaksa masuk jeruji besi karena tulisan” Katanya.

Pihaknya di organisasi PPDI kerap mengulas dan melayangkan kritik Terhadap pemerintah dan Dewan Pers serta penegak hukum atas kenyataan pahit sejumlah wartawan, namun tidak pernah mendapat respon.

“Itu sebabnya kian hari para wartawan sudah tidak berfikir lagi untuk menulis tentang segala bentuk penyelewengan, kejahatan, dan kebobrokan aparat dan pejabat Negara dalam melaksanakan tugasnya. Karena ada ancaman kriminalisasi dan maut menunggu” Jelasnya.

Ia pun menilai kondisi Pers nasional di Indonesia sudah berada pada titik nadir yang paling buruk pasca reformasi tahun 1999. Bahkan dalam sebuah kesempatan berbincang dengan sejumlah wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu, Feri Sibarani pun menduga bahwa Pers, wartawan, sudah menjelma menjadi bagian dari sistem kekuasaan yang Abuse of power, anti Pers, dan barisan koruptor serta mafia di segala sektor.

“Kita cukup membuka mata melihat realita yang terjadi didepan mata kita setiap hari. Di Indonesia ini, sektor apa lagi yang tidak memiliki gank mafia? Semua kementerian lembaga di Negara ini telah lama menjadi sarang bagi penyamun. APBN, APBD, BUMN dan BUMD, Hasil bumi, laut, hutan, ASN, Polri, TNI, sudah banyak rusak moralnya karena tamak dan rakus” Sebut Feri.

Baca Juga:  Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

Atas kenyataan itu Feri Sibarani mengatakan adalah sebagai bagian dari bukti runtuhnya peran dan fungsi Pers atau wartawan di Indonesia. Karena dikatakan olehnya, jika wartawan mampu mewujudkan peran nya hanya separuh dari kapasitasnya sesuai pasal 6 UU No 40 tahun 1999 itu, maka tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku kejahatan Negara di Indonesia.

“Tanpa peran penegak hukum, seperti polisi, jaksa, KPK, termasuk BPK pun, Indonesia bisa sejahatera jika Pers atau wartawan di berikan keleluasaan berdasarkan kemerdekaan Pers dan motivasi wartawan yang benar untuk melakukan tugasnya dengan bebas mengontrol, meliput, dan menyebarluaskan semua denyut nadi roda pemerintahan Negara di semua sektor” Ujar Feri.

Harapanya terhadap kenyataan itu, Feri Sibarani menghimbau kepada segenap insan Pers Indonesia, para organisasi Pers, para wartawan, pemilik media, pemerhati Pers, DPR RI, agar dilakukan rekonsiliasi Pers Nasional untuk suatu Disrubsi Pers Indonesia, perubahan yang radikal dan menyentuh persoalan utama insan Pers.

“Logikanya seberapa banyak wartawan atau media yang bersedia menanggung resiko penjara atau mati atau yang mampu melakukan tugasnya dengan piur untuk kepentingan bangsa dan masyarakat demi kebaikan Negara tanpa digaji, tanpa alokasi anggaran dari Negara? Karena faktanya, saat ini perusahaan Pers Indonesia sudah tidak ada lagi yang mampu memberikan penghasilan yang layak, apalagi sejahaterakan wartawan nya” Kata Feri.

Menurutnya, jika pemerintah dan DPR masih serius mendukung keberadaan Pers atau wartawan di Indonesia, saat nya ada perhatian dan pembinaan yang jelas dan terarah. Sementara menurut Ketua umum PPDI ini, keberadaan Dewan Pers sesungguhnya sudah ibarat reflika macan, ada wujudnya tetapi tidak dapat bergerak karena nafasnya adalah nafas buatan, dan darahnya adalah harus di infus terlebih dahulu.

“Paradigma Pers atau profesi wartawan saat ini harus ber evolusi secara nyata. Tinggalkan paradigma lama, kini era dunia dengan sistem informasi media digitalisasi mutakir. Tak satu pun manusia atau Negara dapat membendungnya. Saat ini sudah tidak berguna istilah media arus utama. Tak satu pun yang dapat disebut yang utama saat ini selain dia yang maju terdepan, kreatif, terakurat, terberani, paling tajam, tercepat, ter update dan terpercaya” Pungkasnya.

Lalu putusan MK terkait penafsiran konstitusional tentang pemberian sanksi pidana dan perdata atas wartawan di mata Feri Sibarani hanya lah sekedar kesibukan para hakim MK untuk mengisi suasana yang terasa sepi mengingat musim pilkada, pileg dan pilpres masih menunggu beberapa tahun kedepan. (Demak Siburian)

Penulis : Demak Siburian

Editor : DEMAK SIBURIAN

Sumber Berita: Siaran Pers DPP PPDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru
Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran
Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib
Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran
NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia
Pemerintah Humbahas Bersama KLH Rapat Penyusunan RISPS dan KIE
Upaya Rehabilitasi Air Baku Kecamatan Pakkat dan Pembangunan Air Baku Kecamatan Lintongnihuta, Pemkab Humbahas laksanakan Rakor di BBWS Sumatera II Medan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:03 WIB

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru

Selasa, 7 April 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Cirebon Optimistis Tekan Angka Stunting Secara Berkelanjutan Berbasis Intervensi Tepat Sasaran

Selasa, 7 April 2026 - 10:57 WIB

Transisi Kepemimpinan Dinas Perhubungan, Wali Kota Dorong Transportasi Lebih Modern dan Tertib

Selasa, 7 April 2026 - 10:54 WIB

Momentum Halalbihalal, Wali Kota Ajak Insan Pendidikan Perkuat Komitmen dan Inovasi Pembelajaran

Selasa, 7 April 2026 - 09:01 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Buronan Narkotika “The Doctor” di Malaysia, Segera Dipulangkan ke Indonesia

Berita Terbaru