Makan Bakso Berujung Luka, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polsek Kelapa Polres Bangka Barat

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka barat,pilarfakta.id. – Jajaran Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah warung bakso di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku berinisial ARPANDA alias Kunyak (33) akhirnya diringkus polisi setelah sempat menghilang

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban Andrey Rafik Setiawan (38) sedang makan di Warung Bakso Kamto, Desa Dendang. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung membentak korban tanpa alasan jelas. Tak berhenti di situ, pelaku memukul wajah korban berulang kali, kemudian mengambil sebatang kayu dan kembali memukul korban hingga kayu tersebut patah.

Bahkan, pelaku sempat mencoba menikam korban dengan pisau dapur yang ada di warung tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan setelah dilerai oleh pemilik warung dan pengunjung lainnya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah serta bengkak pada jari tangan kanan dan kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (6/11/2025) di rumahnya yang masih berada di Desa Dendang.

Baca Juga:  Wujud kepedulian dan kecermatan sebagai Prajurit TNI Amankan 90 Ribu Narkoba Jenis Ekstasi

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Polsek Kelapa telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Dendang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” terang IPTU Yos Sudarso.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket kulit warna hitam bertuliskan Nmax dan 1 celana jeans panjang warna biru pudar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tambah IPTU Yos Sudarso.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Bila terjadi perselisihan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan secara hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Minibus Memuat 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bathin Solapan Bengkalis Di tangkap Polda Riau
Rutan kelas I Labuhan Deli Pemaparan Ahir Tahun Laporan Kinerja Pengamanan  pelaksanaan Perayaan Natal Tahun Baru 2026
Satres Narkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Dandim 0614/Kota Cirebon Tutup Kegiatan BSMSS Tahun 2025 di Kecamatan Kejaksan
Babinsa Sunyaragi Hadiri dan Monitor Grand Opening Gerai Sembako Koperasi Merah Putih
Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK
Lapas Way Kanan Pastikan Layanan Kunjungan Keluarga Berjalan Sesuai SOP
Isak Tangis Haru Warga Binaan hari Ibu di Lapas Rangkasbitung,Selasa.(23/12/2025)
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WIB

Mobil Minibus Memuat 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bathin Solapan Bengkalis Di tangkap Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:50 WIB

Rutan kelas I Labuhan Deli Pemaparan Ahir Tahun Laporan Kinerja Pengamanan  pelaksanaan Perayaan Natal Tahun Baru 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:34 WIB

Satres Narkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:28 WIB

Dandim 0614/Kota Cirebon Tutup Kegiatan BSMSS Tahun 2025 di Kecamatan Kejaksan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:23 WIB

Babinsa Sunyaragi Hadiri dan Monitor Grand Opening Gerai Sembako Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru