Labuhanbatu Selatan.pilarfakta.id,-Negara tidak bernegosiasi dengan kejahatan yang merampas hak rakyat.Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah pelanggaran serius terhadap keadilan sosial dan stabilitas negara dan jawabannya hanya satu:penindakan tegas tanpa kompromi.Sikap itu kembali ditegakkan Tentara Nasional Indonesia melalui Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dengan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penindakan dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba,Sumatera Utara.Operasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan masyarakat yang mencium adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan bio solar subsidi yang merugikan kepentingan publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut,Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bergerak cepat dan terukur dengan melakukan pengintaian tertutup di sekitar lokasi SPBU.Dalam pengamatan itu,petugas mendapati seorang pria berinisial ASH (36) yang mengendarai satu unit mobil minibus dan diduga kuat mengangkut bio solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Unit Intel Kodim Labuhanbatu mengamankan terduga pelaku penimbunan bio solar subsidi di SPBU Asam Jawa dengan barang bukti 32 jerigen,masing-masing berkapasitas 30 liter,”tegas Serka Maruf kepada wartawan,Kamis (5/2/2026).
Pengembangan dari penangkapan tersebut kembali membawa petugas ke sebuah gudang penimbunan milik terduga pelaku lain berinisial SS (46).Dari lokasi itu,Unit Intel Kodim mengamankan puluhan jerigen berisi bio solar subsidi yang diduga siap diedarkan secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
Serka Maruf menegaskan,penyelidikan ini tidak terlepas dari kondisi kelangkaan BBM subsidi yang sempat dikeluhkan masyarakat di Labuhanbatu Selatan.
“Memang ada informasi dari rekan-rekan terkait pemberitaan BBM langka di Labusel.Atas perintah komandan,kami lakukan penyelidikan dan kami temukan praktik penyalahgunaan tersebut,”ujarnya.
Dalam operasi ini,dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa 32 jerigen bio solar subsidi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya,seluruh pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TNI menegaskan,pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam menjaga stabilitas nasional,memastikan keadilan distribusi energi,serta melindungi hak rakyat kecil. Ultimatum negara jelas:tidak ada ruang bagi penyelewengan,siapa pun pelakunya—negara hadir,hukum ditegakkan.
Tiem.














