Pengembangan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS, Wakapolda Riau : Tidak Ada Ampun Bagi Mafia Tanah

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU– Pengembangan atau hasil dari gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan tanda tangan dengan korban H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih Sedinginan, Rokan Hilir (Rohil) yang diduga dilakukan oleh terlapor Samin masih bergentayangan alias belum ada pemberitahuan hasilnya.

Padahal Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan sudah berjalan dua bulan yang lalu, tepatnya, Kamis (12/2/2026) di ruangan Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi SIK MH ketika ditemui awak media mengatakan, setiap adanya pengembangan perkara, baik itu penyelidikan, penyidikan dan termasuk gelar perkara khusus wajib diberitahukan hasilnya kepada pihak terkait, dalam hal ini korban dan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap adanya pengembangan perkara penyidik wajib memberitahukan kepada korban maupun terduga pelaku. Tidak dibolehkan menyembunyi hasil dari pengembangan perkara. Termasuk gelar perkara. Apapun hasilnya semua pihak wajib diberitahu. Jangan sekali-kali mencoba menghilangkan perkara hanya gara-gara melindungi terduga pelaku. Perlu saya katakan, haram hukumnya bagi penegak hukum yang melindungi pelaku kejahatan termasuk mafia tanah,” kata Brigjen Hengki.

Jenderal bintang satu ini juga menambahkan, pihaknya akan menanyakan pengembangan atau hasil dari gelar perkara khusus terhadap kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS tersebut.

“Ya, nanti saya tanya dulu apa kendalanya sehingga sudah dua bulan belum juga diberitahukan hasilnya kepada korban. Kita selalu mengingatkan kepada anggota kepolisian jajaran Polda Riau supaya tidak melindungi pelaku kejahatan. Apalagi mafia tanah. Itu harus diusut sampai tuntas jangan coba-coba dilindungi. Karena kinerja mafia tanah ini merugikan banyak orang. Selain merampas tanah masyarakat, para mafia tanah ini juga berani memalsu surat dan tanda tangan orang lain. Mereka (mafia tanah-red) ini mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain. Pokoknya tidak ada ampun bagi mafia tanah,” terang Wakapolda Riau.

Baca Juga:  Kemenkum Riau Dukung Penyerapan Aspirasi Publik Melalui Kehadiran di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau

Muzakir SE yang merupakan anak korban pemalsuan tanda tangan, H Sopian HAS (73) mengharapkan ada keadilan untuk orangtuanya dari hasil gelar perkara khusus tersebut.

“Ya, kami sampai saat ini masih mengharapkan ada keadilan dari hasil gelar perkara di Polda Riau, Kamis lalu. Karena akibat dari kasus pemalsuan tanda tangan itu, orang tua saya sampai sekarang ini masih terasa beban yang sangat berat, karena malu dengan masyarakat. Sehingga beberapa kali harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, akibat kepikiran adanya tanda tangan beliau (orang tua-red) di SKGR yang diduga palsu milik terduga terlapor tersebut,” ujar Muzakir SE.

Muzakir juga menerangkan, dari hasil gelar perkara khusus tersebut akan lahir sebuah keadilan yang ditunggu-tunggu oleh orangtuanya, yaitu keadilan bagi orang yang terzholimi.

“Orang tua saya hanya mengharapkan keadilan itu ditegakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena sudah setahun lebih beliau (ayah-red) mencari keadilan di Polres Rohil, yang nyatanya keadilan itu belum juga didapatkannya. Oleh karena itu, melalui gelar perkara khusus tersebut saya bersama orang tua meminta kepada bapak Kapolda Riau, Wakapolda, Irwasda, Ditreskrimum dan Wassidik untuk menegakan keadilan itu yang sebenar-benarnya. Perlu juga untuk diketahui, ini bukan masalah tanah yang kami tuntut. Yang kami tuntut masalah pemalsuan tanda tangan orang tua saya. Itu yang harus dipahami oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil,” tambah Muzakir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah
BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon
Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon
Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
15 April 2026, Perayaan Paskah Pemerintah Bersama Masyarakat Humbahas
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Senin, 6 April 2026 - 08:36 WIB

BJI (Bikers Journalis Indonesia) Resmi Terbentuk Di Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:32 WIB

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 08:29 WIB

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Senin, 6 April 2026 - 08:22 WIB

Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Berita Terbaru