Bayung Lencir-Filarfakta id. 11 April 2026, Masyarakat di wilayah Ladang Panjang, Desa Suka Jaya, RT 22, Kecamatan Bayung Lencir, menyuarakan keprihatinan mendalam atas aktivitas pembukaan lahan yang terjadi secara masif di kawasan tersebut. Wilayah yang diketahui berstatus sebagai Hutan Produksi (HP) ini diduga kuat telah mengalami perubahan fungsi menjadi areal perkebunan sawit tanpa prosedur yang jelas.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kondisi hutan yang seharusnya dilindungi kini tampak gundul total. Pohon-pohon besar ditebang habis dan areal tersebut kini sudah ditanami tanaman kelapa sawit secara luas. Aktivitas ini dikabarkan sudah berlangsung cukup lama namun hingga saat ini belum ada tindakan penertiban yang tegas dari pihak berwenang.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh pihak tertentu. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait status legalitas kepemilikan dan izin pengelolaan mengingat lokasi tersebut secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DAMPAK LINGKUNGAN
Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit ini dikhawatirkan memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Habitat alam yang menjadi tempat tinggal berbagai jenis satwa kini terganggu dan rusak parah, yang pada akhirnya mengancam keseimbangan ekosistem. Selain itu, kerusakan tutupan lahan juga berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan kekeringan di wilayah sekitar di masa mendatang.
SERUAN PIHAK BERWENANG
Merespons hal tersebut, Srianto, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, memberikan tanggapan keras. Ia menegaskan agar pemerintah dan aparat terkait segera melakukan tindakan nyata melihat fakta bahwa hutan sudah berubah menjadi perkebunan sawit.
“Kami melihat kerusakan ini sudah sangat parah, hutan sudah digunduli dan berubah fungsi menjadi perkebunan sawit. Pemerintah jangan hanya diam saja dan menjadi penonton. Harus ada langkah tegas dan nyata untuk menertibkan kawasan ini,” tegas Srianto.
Lebih lanjut, Srianto juga meminta agar Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang memiliki wewenang langsung di lapangan untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan pengukuran batas kawasan.
“KPH sebagai pengelola wilayah hutan produksi tidak boleh membiarkan ini terjadi. Segera turun ke lokasi, lihat langsung kondisi di lapangan yang sudah menjadi perkebunan sawit, lakukan verifikasi batas, dan pastikan apakah aktivitas ini legal atau tidak,” tambahnya.
“SEMUA INSTANSI TERKAIT HARUS BERSATU”
Srianto menekankan, penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Semua instansi terkait harus bersatu, bahu-membahu, dan turun bersama-sama langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan. Hanya dengan kebersamaan dan koordinasi yang kuat, masalah perambahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit ini bisa diselesaikan dengan tuntas.
HARAPAN DAN TUNTUTAN
Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, KPH, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Semua instansi terkait bersatu dan turun bersama ke lokasi untuk melakukan verifikasi data, pemetaan batas kawasan, dan mengecek legalitas pengelolaan perkebunan sawit tersebut.
2. Menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran status lahan.
3. Menghentikan segala aktivitas pengelolaan yang diduga melanggar aturan kehutanan.
4. Mengambil langkah nyata demi pemulihan fungsi dan fungsi lingkungan hidup yang telah terganggu.
Kami berharap adanya respon cepat dan tindakan nyata demi menjaga aset alam yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sulaiman kaperwil filar fakta id sum-sel.
Srianto mntv Sumsel.




















