‎Polda Jabar menangkap YouTuber Adimas Firdaus atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob. Resbob

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – ‎Polda Jabar menangkap YouTuber Adimas Firdaus atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob. Resbob diamankan terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

‎Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di Jatim.

‎“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin (15/12/2025).

‎Hendra menjelaskan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

‎Menurut dia, setelah proses pemeriksaan awal selesai, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

‎Hendra mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

‎Ia menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

‎Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

‎Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

‎“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Baca Juga:  WKRI Salurkan Bantuan ke Tiga Paroki Terdampak Bencana di Humbang Hasundutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres
Polri secara tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan kembang api yang lazim digelar saat penutupan tahun
Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
Kelakuan Biadab, 10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
Kapolsek Rangkasbitung Bersama PJU Polres Lebak melaksanakan Apel dan Pengamanan Pemberangkatan Aksi Buruh DPC SPN Lebak
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek Rumah Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon Bersama BPBD Lebak
Jejak Perjalanan Brigjen Pol Hengki Haryadi dikenal sebagai perwira Polri dengan pengalaman panjang di bidang reserse
Lantik 247 Bintara Remaja, Kapolda Jatim : Jadilah Penjaga Kehidupan dan Peradaban
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:08 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:40 WIB

Polri secara tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan kembang api yang lazim digelar saat penutupan tahun

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:39 WIB

Kelakuan Biadab, 10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:05 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Bersama PJU Polres Lebak melaksanakan Apel dan Pengamanan Pemberangkatan Aksi Buruh DPC SPN Lebak

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres

Rabu, 24 Des 2025 - 21:08 WIB