Kuansing pilarfakta.id – Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuansing menyediakan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelayanan cepat kepada masyarakat untuk pengaduan, pelaporan, serta permintaan bantuan kepolisian yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa. Senin (29/12/2025).
“Call Center 110 ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan, laporan, maupun meminta bantuan kepolisian. Layanan ini aktif 24 jam dan bebas pulsa, sehingga bisa dimanfaatkan kapan saja oleh masyarakat Kuantan Singingi,” ujar AKBP R. Ricky Pratidiningrat.
Kapolres menjelaskan, melalui layanan 110 masyarakat dapat meminta berbagai informasi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan, seperti informasi dari masyarakat terkait situasi kamtibmas, tindak kriminalitas, serta laporan kejadian bencana alam seperti longsor, banjir, dan kebakaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, AKBP R. Ricky Pratidiningrat menambahkan bahwa layanan 110 juga melayani permintaan layanan kepolisian, antara lain pengawalan, pengaturan lalu lintas, serta informasi terkait pembuatan SKCK dan persyaratan pembuatan SIM.
“Setiap laporan dan permintaan yang masuk melalui Call Center 110 akan langsung diterima oleh petugas kami dan diteruskan kepada unit atau Polsek terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.














