Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,pilarfakta .id  – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial AR (24) dan NSA (25), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 05.30 WIB. Minggu (21/12/2025)

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penangkapan seorang pria berinisial GF(25) yang lebih dahulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Koto Taluk sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka GF(25), diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh lima butir pil ekstasi dari sebuah kontrakan nomor 17 di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan dan penggerebekan ke lokasi dimaksud hingga berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ujar IPTU Hasan Basri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan di dalam kontrakan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir narkotika yang diduga jenis pil ekstasi, tiga plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam masing-masing satu unit iPhone 11 warna hijau dan satu unit Samsung A53 warna biru muda.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR (24) mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Pil tersebut dibeli sebanyak 22 butir dengan harga Rp3.200.000, dengan pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA (25) melalui transfer.

Baca Juga:  Polres Ngawi Lakukan Mitigasi Bencana Hadapi Cuaca Ekstrem

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamin, sehingga dapat dipastikan keduanya merupakan penyalahguna narkotika,” tambah IPTU Hasan Basri.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, serta ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Sumber Humas Polres Kuatan Singingi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik
Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:17 WIB

Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik

Minggu, 12 April 2026 - 09:52 WIB

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru