Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,pilarfakta .id  – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial AR (24) dan NSA (25), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 05.30 WIB. Minggu (21/12/2025)

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penangkapan seorang pria berinisial GF(25) yang lebih dahulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Koto Taluk sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka GF(25), diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh lima butir pil ekstasi dari sebuah kontrakan nomor 17 di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan dan penggerebekan ke lokasi dimaksud hingga berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ujar IPTU Hasan Basri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan di dalam kontrakan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir narkotika yang diduga jenis pil ekstasi, tiga plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam masing-masing satu unit iPhone 11 warna hijau dan satu unit Samsung A53 warna biru muda.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR (24) mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Pil tersebut dibeli sebanyak 22 butir dengan harga Rp3.200.000, dengan pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA (25) melalui transfer.

Baca Juga:  Gubernur Akmil Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan Antiradikalisme Kepada Siswa Pelatihan Pertamina

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamin, sehingga dapat dipastikan keduanya merupakan penyalahguna narkotika,” tambah IPTU Hasan Basri.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, serta ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Sumber Humas Polres Kuatan Singingi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rutan kelas I Labuhan Deli Pemaparan Ahir Tahun Laporan Kinerja Pengamanan  pelaksanaan Perayaan Natal Tahun Baru 2026
Satres Narkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Dandim 0614/Kota Cirebon Tutup Kegiatan BSMSS Tahun 2025 di Kecamatan Kejaksan
Babinsa Sunyaragi Hadiri dan Monitor Grand Opening Gerai Sembako Koperasi Merah Putih
Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK
Lapas Way Kanan Pastikan Layanan Kunjungan Keluarga Berjalan Sesuai SOP
Isak Tangis Haru Warga Binaan hari Ibu di Lapas Rangkasbitung,Selasa.(23/12/2025)
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Oknum Guru Diringkus Polsek Negeri Besar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:50 WIB

Rutan kelas I Labuhan Deli Pemaparan Ahir Tahun Laporan Kinerja Pengamanan  pelaksanaan Perayaan Natal Tahun Baru 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:34 WIB

Satres Narkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:28 WIB

Dandim 0614/Kota Cirebon Tutup Kegiatan BSMSS Tahun 2025 di Kecamatan Kejaksan

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:23 WIB

Babinsa Sunyaragi Hadiri dan Monitor Grand Opening Gerai Sembako Koperasi Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:48 WIB

Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK

Berita Terbaru