Polres Pelalawan menangkap Pelaku Ilegal logging enam pelaku di amankan 

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN – Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik illegal logging yang beroperasi di kawasan perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Enam orang pelaku diamankan dalam operasi terpadu yang digelar beberapa hari terakhir.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait pemberantasan perusakan lingkungan di wilayah Riau.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam menindak pelaku perusakan lingkungan sebagaimana arahan Bapak Kapolda. Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan. Illegal logging akan kami tindak tegas,” tegas AKBP John Louis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, enam orang diduga pelaku diamankan dengan peran berbeda-beda, mulai dari ketua kelompok hingga pelangsir kayu hasil olahan. Mereka berinisial AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (27/11/2025), menjelaskan bahwa praktik illegal logging ini terungkap berkat laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Pada Minggu (23/11/2025), tim menyusuri kanal menuju wilayah hutan lebat. Namun karena kondisi medan dan risiko keberadaan hewan buas, penyisiran dihentikan sementara dan kembali dilanjutkan keesokan harinya.

Pada Rabu (26/11/2025), tim menemukan aktivitas illegal logging di lokasi. Polisi pertama kali mengamankan AP yang kedapatan melangsir kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi. Penyisiran selanjutnya menemukan pelaku F, yang mengaku baru selesai membelah dan memotong kayu menggunakan chainsaw.

Baca Juga:  Jelang Nataru Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

Berdasarkan keterangan F, tim bergerak ke lokasi kedua. Di sana, polisi menemukan tiga pelaku lainnya Z, ES, dan EK yang saat itu sedang beristirahat setelah mengolah kayu hutan. Ketiganya mengakui masih ada seorang pelaku lain yang terlibat.

Tidak lama kemudian, polisi kembali melakukan pergerakan dan menangkap R yang hendak melangsir kayu olahan. Dalam operasi ini, dua unit chainsaw turut diamankan sebagai barang bukti.

AKP Yoga menyebutkan bahwa para pelaku bekerja di bawah komando Z, yang mengarahkan kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Indragiri Hilir. Mengingat lokasi TKP berada di wilayah hukum Inhil, Polres Pelalawan telah berkoordinasi dengan Polres Inhil untuk proses hukum lanjutan.

“Para pelaku ini diketuai oleh Saudara Z. Mereka mengaku melakukan illegal logging di Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk penanganan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polres Inhil mengingat TKP masuk wilayah sana,” tutupnya.

“Saat ini para pelaku menjalani proses hukum, dan Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan lingkungan demi menjaga kelestarian hutan di wilayah Riau,” jelas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik
Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:10 WIB

BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:01 WIB

Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:56 WIB

Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:51 WIB

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Berita Terbaru

Daerah

Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:51 WIB