*Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Pelaku dan Narkotika Jenis Sabu*

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak ,Pilarfakta.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IFM (20), warga Kecamatan Wanasalam, pada Jum’at (07/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
“Pelaku IFM (20) diamankan di tepi Jalan Raya Malingping – Cijaku, Kampung Kadujajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan Pelaku,” ungkap AKP Epi Cepiyana, Kamis (20/11/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1 paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram dibungkus cangkang bekas rokok warna kuning, 1 unit handphone OPPO A92 warna ungu kehijauan, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014

Baca Juga:  Lapas Way Kanan Pastikan Layanan Kunjungan Keluarga Berjalan Sesuai SOP

Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Berinisial T yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Cepi.

Polres Lebak dibawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa Polres Lebak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Bersama kita selamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika,” Tukasnya.

Red: Endang s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lemahwungkuk Monitoring Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal 2025
Babinsa Kelurahan Pakalipan Monitoring Memberikan Bantuan Makanan Tambahan Untuk Balita Stunting .
Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Keempat Operasi Lilin Semeru 2025
Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Keempat Operasi Lilin Semeru 2025
Penanaman Jagung Hibrida Syngenta NK 7328 Kuartal IV di Kampung Cidingin Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Dukung Ketapang
Supervisi Ops Lilin Semeru 2025, Tim Stamaops Polri Cek Kesiapan Pos Yan Tamandayu Pandaan
Provos Polres Pasuruan Cek Kesiapsiagaan Personel Pos Pam Yan Nataru Taman Dayu Pandaan
Operasi Lilin Semeru Polda Jatim Intensifkan Patroli Malam Jelang Nataru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:39 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lemahwungkuk Monitoring Sterilisasi Gereja Jelang Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:28 WIB

Babinsa Kelurahan Pakalipan Monitoring Memberikan Bantuan Makanan Tambahan Untuk Balita Stunting .

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:59 WIB

Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Keempat Operasi Lilin Semeru 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:18 WIB

Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Keempat Operasi Lilin Semeru 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:49 WIB

Penanaman Jagung Hibrida Syngenta NK 7328 Kuartal IV di Kampung Cidingin Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Dukung Ketapang

Berita Terbaru