Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Torgamba

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Selatan,.pilarfakta.id,Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam melindungi hak dan keselamatan anak kembali dibuktikan.Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),dua kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Torgamba sepanjang Januari 2026.

Kasus pertama terjadi pada Rabu,21 Januari 2026,sekitar pukul 16.00 WIB,di Jalan Simpang Karo,Dusun Cikampak Tengah,Desa Aek Batu. Korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh RHN (50),seorang wiraswasta yang diketahui merupakan tetangga korban.

Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka meminta korban membeli tabung gas.Usai itu,korban diminta masuk ke dalam rumah tersangka.Di lokasi inilah,tersangka diduga melakukan perbuatan cabul.Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis,22 Januari 2026,sekitar pukul 22.30 WIB,di Jalan Pondok GB I PT Gunung Bangau,Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba.Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh NT (21),seorang buruh harian lepas.

Dalam kasus ini,tersangka diduga mengajak korban untuk bertemu dan kemudian melakukan serangkaian tindakan asusila.Usai kejadian,korban memberanikan diri mengungkapkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.Pihak keluarga pun segera membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga:  Meraih Mimpi Jadi Kota Aerotropolis, Kota Tangerang Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Untuk Pendorong

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut,Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan bergerak cepat.Sejumlah langkah dilakukan,mulai dari membawa para korban ke RSUD Kotapinang untuk pemeriksaan medis dan Visum et Repertum,memeriksa saksi-saksi,melakukan gelar perkara,hingga mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan,penyidik menemukan dua alat bukti sah dalam masing-masing perkara.

Berdasarkan hal tersebut,kedua terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,dilakukan penangkapan,serta menjalani proses penahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham,S.I.K,melalui Kasat Reskrim AKP.Elimawan Sitorus,S.H.,M.H,menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak secara tegas,profesional dan berkeadilan.Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,”tegasnya.

Seiring pengungkapan kasus tersebut,Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak seluruh orang tua,keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.Di tengah kesibukan apa pun,perhatian,komunikasi dan kasih sayang kepada anak harus tetap menjadi prioritas utama demi mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Tiem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Even Perdana HSF Horja Bius Mangase Taon Digelar, Wabup Samosir: Budaya Tak Ternilai, Harus Dilestarikan
Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 April 2026 - 16:08 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB