Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, pilarfakta.id – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya terpantau petugas.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli malam dalam rangka harkamtibmas yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Harto.

Menurut keterangan polisi, saat patroli di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.

Meski hanya menyebut nama panggilan, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan profiling dan mengidentifikasi pelaku sebagai MI.

Baca Juga:  Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Penguatan JDIH dengan Biro Hukum Provinsi, DPRD Pekanbaru, dan Perguruan Tinggi

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian. Tepat pukul 01.00 WIB, tersangka yang melintas langsung dihentikan dan digeledah. Dari dalam tasnya ditemukan 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 10,33 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu dompet warna merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka MI.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang
Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Mantan Wartawan: Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala
Babinsa Pegambiran Monitoring Pendistribusian MBG untuk B3
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:13 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:47 WIB

Gandeng Universitas Riau, Penguatan Posbankum Cinta Raja Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Diseminasi Hukum

Berita Terbaru