Jakarta,pilarfakta.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Kontrol ketat tersebut tercermin dari hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat dalam KUHAP. Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa tidak akan ada perkara yang digantung karena polisi sudah dikontrol ketat dalam KUHAP baru.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan keberadaan Polri sebagai penyidik utama dibutuhkan untuk mengoordinasikan penyelidikan berbagai kejahatan di luar KUHP yang selama ini dikelola oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian dan lembaga.
Eddy pun menambahkan bahwa polisi menjadi penyidik utama merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyidik utama polri itu nantinya akan melakukan koordinasi dan pengawasan ke PPNS.
“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
(#kuhap #polri #hukum #law #news)














