Madinah,pilarfakta.id – Dengan adanya bantuan dari pemerintah melalui PIP bagi siswa dan siswi yang kurang mampu ,Namun sangat di sayangkan di SMKS WIRA BANGSA SIABU,tidak berjalan sesuai peraturan pemerintah
Ada nya laporan orangtua murid Kepada media kami ,,bahwa dana PIP bermasalah di sekolah tersebut,,dan tidak di bagikan
08/03/2026 beberapa media investigasi
Ke lapangan,untuk komfirmasi lebih lanjut sesuai laporan yang kami terima,,,
kepala sekolah tidak ada/tidak hadir.
dan di hari yang sama ,tim kami komfirmasi operator sekolah melalui WhatsApp di no
0852 6651 xxxx,,, operator sekolah bungkam dan langsung memblokir wa wartawan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setalah pihak sekolah mengetahui dengan kedatangan media untuk mengkomfirmasi tentang PIP ,di hari yang sama salah satu guru dari SMKS WIRA BANGSA SIABU
langsung mengantar dana PIP siswa ke rumah nya ,,,
Adapun sanksi bagi kepala sekolah yang tidak amanah dalam tugasnya ,,,
Sanksi nya ialah :
1. Sanksi administratif: pemecatan, penurunan jabatan, atau denda
2. Sanksi pidana: penjara atau denda, jika terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang
3. Pengembalian dana yang tidak dibagikan kepada siswa
Adapun UUD yang menyangkut kasus tersebut:
Bisa merujuk pada:
– UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Permendikbud tentang PIP
Di mohon kepada dinas propinsi
agar segera menyelidiki ,apakah benar PIP di sekolah SMKS WIRA BANGSA SIABU
Slalu bermasalah ,dan bila benar agar segera di proses sesuai UUD yang berlaku
Agar dunia pendidikan di kab Mandailing Natal,tidak tercoreng
Tim




















