KUANSING, – Tiga kakak beradik di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) merudapaksa seorang gadis belia berusia 13 tahun di pondok kebun sawit.
Ketiga pelaku kasus pencabulan tersebut yaitu Z (28), JP (23) dan IH (22).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dimana korban yang berinisial M dijemput oleh V dan B dari rumahnya di desa tetangga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya pun menuju ke sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Petai menggunakan sepeda motor.
Di pondok kelapa sawit tersebut sudah ada 5 orang teman V dan B, sehingga total ada 7 orang di dalam tidak lama setelah itu V memaksa dan mengancam korban untuk minum tuak, kalau korban tidak minum tuak tidak di antarkan pulang, sehingga korban meminum tuak tersebut.
Selanjutnya ketiga pelaku Z, JP dan IH merudapaksa M secara bergiliran.
Puas merudapaksa M, ketiga pelaku dan teman-temannya meninggalkan korban begitu saja.
M pun pulang sendirian larut malam yang membuat orangtuanya curiga.
M yang setengah sadar pun mengaku jika ia telah dirudapksa malam itu.
Tak terima putrinya dirudapksa, orangtua M pun melapor ke polisi.
Pada Rabu (19/11/2025) sekira jam 13.00 WIB, Satreskrim Polres Kuansing mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait keberadaan V dan B yang berada di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Keduanya pun mengakui jika M telah dirudapaksa ketiga pelaku malam itu.
Kemudian, Satreskrim Polres Kuansing pun mendatangi keuarga para pelaku untuk menyerahkan para tersangka.
Setelah diserahkan pihak keluarga, ketiga pelaku mengaku telah merudapaksa M.
Kini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.














