Mojokerto,pilarfakta.id – Oknum wartawan mabesnews.tv, Muhammad Amir Asnawi (42) kena operasi tangkap tangan (OTT) Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Amir ditangkap beserta barang bukti uang Rp 3 juta diduga hasil memeras seorang pengacara untuk Lebaran Idul Fitri.
Tim dari Unit Resmob menangkap basah Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 19.50 WIB.
Oknum wartawan ini dibekuk saat duduk semeja dengan Wahyu Suhartatik (47), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.
Ketika ditangkap, Amir baru saja menerima uang Rp 3 juta dari Wahyu. Polisi menemukan uang dibungkus amplop putih itu di dalam tas rangsel miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan di tempat, polisi juga menyita 2 kartu pengenal Amir yang salah satunya sebagai wartawan mabesnews.tv. Sepeda motor Amir Yamaha Nmax putih nopol S 4479 NBE turut diamankan polisi dari tempat parkir kafe.
Selanjutnya, polisi membawa amir beserta barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini diperiksa di ruangan Unit Resmob.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan OTT tersebut. Menurutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Unit Resmob.
“Kemarin malam kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi, kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Hingga kini, lanjut Aldhino, Amir masih menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Terkait profesi Amir, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan yang bersangkutan seorang jurnalis atau bukan.
“Masih kami dalami dulu profesi dia apa. Setidaknya barang bukti uang sudah kami amankan,” tandasnya.




















