Kampar,pilarfakta.id – UnitPerlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang wanita muda berinisial TI (25). Ia ditangkap diduga melakukan penganiayaan terhadap Nopita (30) hingga korban mengalami luka di kepala dan memar di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 2 tahun mengejar suaminya, FE, yang saat itu berada di dalam mobil bersama pelaku.
“Sesampainya di Jalan Lintas PT. RAPP, Desa Gunung Sari, suami korban menghentikan mobil dan mengajak FE untuk pulang, namun ditolak. Pelaku kemudian keluar dari mobil dan menarik rambut korban sehingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya,” jelas AKP Gian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menambahkan, pelaku juga menghimpit tubuh korban dan menghantamkan kepala korban berulang kali ke sepeda motornya, hingga korban mengalami luka robek di kepala yang membutuhkan tujuh jahitan. Suami korban baru dapat melerai setelah kejadian.
Setelah menerima laporan, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Informasi yang diterima menyebutkan pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dan langsung ditangkap.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.














