๐—ง๐—ถ๐—บ ๐—˜๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฎ๐˜ ๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ผ๐—ฏ๐—ฎ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—•๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ธ ๐—ž๐˜‚๐—ฟ๐—ถ๐—ฟ ๐—ฆ4๐—ฏ๐˜‚ ๐Ÿญ๐Ÿฌ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ธ๐—ฒ๐˜ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐—˜๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟย 

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,โ€“Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E (29) ditangkap dalam pengungkapan kasus sabu dengan total berat kotor 4,24 gram di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (19/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi s4bu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi peredaran narkotika.

Pada sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka E (29) sedang berada di depan pintu ruang tengah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket s4bu di lantai ruang tengah, serta sebuah kotak hitam berisi sembilan paket sabu lainnya.

Selain s4bu, petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, termasuk plastik klip, handphone Vivo Y12s, lakban, serta uang tunai Rp500.000.

Dari hasil pemeriksaan, E (29) mengaku mendapatkan s4bu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus DPO. Transaksi dilakukan secara online dengan harga Rp3.000.000. Tersangka juga terbukti positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing beserta barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA
Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Sidak Dapur MBG, Pastikan Kualitas dan Kebersihan Terjaga
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Hadir Lindungi Jemaah Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK

Jumat, 10 April 2026 - 08:41 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 06:06 WIB

POLRES MANDAILING NATAL FASILITASI PELAKSANAAN UJIAN AKHIR SEKOLAH BAGI TERSANGKA KASUS NARKOTIKA

Jumat, 10 April 2026 - 05:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Perkuat Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Melalui Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru