๐—ง๐—ถ๐—บ ๐—˜๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฎ๐˜ ๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ผ๐—ฏ๐—ฎ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—•๐—ฒ๐—ธ๐˜‚๐—ธ ๐—ž๐˜‚๐—ฟ๐—ถ๐—ฟ ๐—ฆ4๐—ฏ๐˜‚ ๐Ÿญ๐Ÿฌ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ธ๐—ฒ๐˜ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐—˜๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟย 

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,โ€“Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial E (29) ditangkap dalam pengungkapan kasus sabu dengan total berat kotor 4,24 gram di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (19/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi s4bu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi peredaran narkotika.

Pada sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka E (29) sedang berada di depan pintu ruang tengah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket s4bu di lantai ruang tengah, serta sebuah kotak hitam berisi sembilan paket sabu lainnya.

Selain s4bu, petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, termasuk plastik klip, handphone Vivo Y12s, lakban, serta uang tunai Rp500.000.

Dari hasil pemeriksaan, E (29) mengaku mendapatkan s4bu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus DPO. Transaksi dilakukan secara online dengan harga Rp3.000.000. Tersangka juga terbukti positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing beserta barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Kunjungi Kodim 0620/Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 34 Tersangka Diamankan
Polisi menangkap seorang pemuda berstatus mahasiswa yang ternyata menjadi otak pelaku kejahatan siber!
PENEMBAKAN DI LAMPUNG, PELAKU AKHIRNYA MENYERAHKAN DIRI & KRONOLOGI LENGKAP
Bupati Kuansing Silaturahmi dan Audiensi dengan Warga Kuansing yang ada di Dumai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:23 WIB

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Kunjungi Kodim 0620/Kabupaten Cirebon

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:15 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 34 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru