Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon kabupaten pilarfakta.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AS (22) diamankan saat membawa puluhan butir obat keras di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak.

“Petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar,” ujar Imara dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam.

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp245 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Baca Juga:  STAB Bodhi Dharma Sumatera Utara Lepas Mahasiswa KKN ke Palangka Raya, Perkuat Pembinaan Umat Buddha

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali tanpa izin.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Imara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut.

R Aldo, Biro Cirebon pilarfakta. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang
Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram
Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*
*Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis*
Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan*
Undercover Buy Berhasil, Satresnarkoba Humbahas Ringkus Pengedar Sabu
Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polsek Lingga Bayu Polres Madina Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 1,19 Gram Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja dari Sidikalang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Bongkar Peredaran Sabu di Gempol dan Pandaan, Polres Pasuruan Sita Barang Bukti 56,3 Gram

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada*

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

*Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis*

Berita Terbaru