Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon kabupaten pilarfakta.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AS (22) diamankan saat membawa puluhan butir obat keras di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak.

“Petugas mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti obat keras tanpa izin edar,” ujar Imara dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol yang disimpan dalam tas selempang hitam.

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp245 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan*

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran petugas. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali tanpa izin.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Imara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut.

R Aldo, Biro Cirebon pilarfakta. id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*
Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil
KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  
DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah*

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Kapolres Pasuruan Takziah ke Rumah Duka Korban Pembunuhan Prigen, Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Secara Adil

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:04 WIB

KABUT ASAP PEKAT SELIMUTI BAYUNG LENCIR SEPANJANG HARI, SRIANTO DESAK TINDAKAN NYATA PEMERINTAH  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:40 WIB

DI DUGA GALIAN C SUMBER KRAMAT TONGAS TABRAK ATURAN SEOLAH KEBAL HUKUM .

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Berita Terbaru