Contoh Tidak Baik: Oknum Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 48,4 Gram Sabu

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau Siak, pilarfakta- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan figur publik di tingkat desa. Dalam gelaran Operasi Antik LK 2026, oknum Kepala Desa (Kades) Langkai bernama Sugeng Purwadi (58) diringkus polisi karena diduga kuat bersekongkol dengan jaringan pengedar sabu-sabu.

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan pucuk pimpinan desa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi masyarakatnya.

Penggerebekan ini berlangsung pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak hanya sang Kades, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni pria berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya tak berkutik saat tim opsnal menyergap lokasi yang menjadi titik kumpul aktivitas ilegal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Siak.

“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar.

Selain serbuk kristal haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung peredaran, seperti 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok. Jumlah barang bukti ini mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran yang cukup masif di wilayah tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial IG alias I. Berbekal informasi akurat tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan serentak,” kata Benny.

Langkah taktis ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah Siak dari jeratan peredaran gelap narkoba selama masa Operasi Antik.

Baca Juga:  Polres Bangka Barat Jemput Bola Sosialisasi dan Bantu Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026.

Hal yang sangat disayangkan adalah peran Sugeng Purwadi sebagai perangkat desa yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya namun memilih untuk bungkam.

Bukannya melaporkan kegiatan kriminal tersebut kepada pihak berwajib, ia justru terindikasi melakukan pembiaran dan ikut terlibat dalam lingkaran hitam tersebut. Sikap abai seorang pemimpin desa ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami sejauh mana keterlibatan aktif sang oknum Kades.

Kejutan tidak berhenti di situ, hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil yang memprihatinkan.

“Oknum Kades beserta tiga rekannya dipastikan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (narkoba),” jelas Benny.

Temuan medis ini membuktikan bahwa sang pemimpin desa tidak hanya terlibat dalam jaringan peredaran, tetapi juga merupakan seorang pengguna aktif zat adiktif yang merusak kesehatan saraf tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Benny menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkotika, tanpa melihat apa pun latar belakang atau jabatan pelakunya. Operasi Antik 2026 akan terus digencarkan untuk memastikan Kabupaten Siak benar-benar bersih dari peredaran gelap barang haram.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba,” tegasnya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru